Umum
Rabu, 17 Juli 2013 - 18:05 WIB

DALEM JOYOKUSUMAN : Kejagung Setujui Hibah Aset

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dalem Joyokusuman (Dok/Solopos/Agoes Rudianto)

Dalem Joyokusuman (Dok/Solopos/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Kabar baik diterima Pemkot Solo ihwal proses pengambilalihan Dalem Joyokusuman. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengizinkan barang rampasan milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, itu dikelola Pemkot. Hal ini menyusul turunnya surat resmi dari Kejagung ihwal hibah aset Joyokusuman, beberapa hari lalu.

Advertisement

Kabid Pelestarian Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, mengatakan lahan Joyokusuman yang dihibahkan ke Pemkot seluas 11.000 meter persegi. Luas itu terdiri dari empat sertifikat yang berada di kawasan rumah warisan Paku Buwono X tersebut. Saat ini pihaknya tinggal menunggu proses administratif penyerahan hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kejagung sudah mengizinkan tapi asetnya kan masih tercatat di Kemenkeu,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Rabu (17/7/2013).

Meski masih perlu persetujuan Kemenkeu, Mufti optimistis hibah tinggal menunggu waktu. Pasalnya, seluruh kajian mulai kajian hukum, historis hingga pemanfaatan telah dipenuhi Pemkot. Hal itu termasuk pendaftaran Dalem Joyokusuman sebagai benda cagar budaya (BCB) yang dulu dipersyaratkan Kejagung.

Advertisement

“Joyokusuman sudah diinventarisasi sebagai BCB meski belum ada labelisasi. Jadi kami melihat proses di Kemenkeu ini sebatas formalitas,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah stakeholder budaya untuk merumuskan pemanfaatan Joyokusuman. Namun, pihaknya sudah memiliki garis besar pemanfaatan yakni menjadi pusat kegiatan seni budaya berbasis publik. Menurut Mufti, hingga kini Solo belum memiliki ruang budaya yang benar-benar digerakkan oleh masyarakat.

“Memang ada ISI, SMKI, TBS dan lain-lain, tapi semuanya pengelolaan lembaga. Kelak meski berstatus milik Pemkot, Joyokusuman diarahkan untuk dikelola publik.”

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan tercatatnya aset Joyokusuman di Pemkot mengundang konsekuensi biaya perawatan. Pihaknya siap menganggarkan sejumlah dana untuk operasional dan perawatan BCB tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif