Jogja
Selasa, 16 Juli 2013 - 12:14 WIB

MAYAT ABG SLEMAN : Pelaku Mengaku Menyesal, Tapi Kok Cengengesan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Sunartono Tersangka pembunuhan Nanda Amalia Setyowati

JIBI/Harian Jogja/Sunartono
Tersangka pembunuhan Nanda Amalia Setyowati

Harian Jogja.com, SLEMAN – Keempat tersangka pembunuhan terhadap Nanda Amalia Setyowati, siswi SMP 3 Depok Sleman benar-benar berdarah dingin. Tak ada raut penyesalan di wajah anak-anak tersebut. Lebih parah lagi, mereka kerap kali cengengesan, bahkan saat diperiksa penyidikan.

Advertisement

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman, Aiptu Eko Mei menjelaskan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keempatnya memang mengaku menyesal. Akan tetapi dalam kenyataan, mimik mereka tidak pernah menunjukkan penyesalan. Sering kali para pelaku tertawa dan cengegesan saat diperiksa penyidik.

“Saat diperiksa cengegesan, diingatkan berhenti tetapi kemudian lanjut tertawa lagi. Di BAP memang menyesal tapi mimiknya itu tidak,” terangnya kepada Harian Jogja, Senin (15/7/2013).

Ia menambahkan para pelaku sebenarnya kooperatif dalam memberikan keterangan. Sehingga memudahkan pemeriksaan dan kelanjutan penyidikan. Hanya saja seringkali ada semacam ketidakseriusan atau guyonan.

Advertisement

Hal itu, kata dia, kemungkinan karena masih berumur anak-anak sehingga rasa penyesalan atas tindakan yang dilakukan masih sangat minim. Padahal tindakan pembunuhan yang dilakukan mereka bukanlah perkara kecil melainkan berencana dan dilakukan secara sadis.

Para penyidik, lanjutnya, harus ekstra sabar dalam melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Untungnya penyidik kami banyak yang menguasai psikologi anak-anak yang mereka bisa ekstra sabar dan tidak langsung marah-marah. Tidak mungkin kan saat memeriksa anak-anak terus dengan nada keras,” jelas Eko.

Dalam kasus ini kepolisian membagi berkas pemeriksaan menjadi dua bagian. Berkas pertama atas nama YS dan DG sebagai pelaku utama diancam dengan pasal 340 junto 338 junto 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berkas kedua atas nama SS dan AY, sebagai pemeran pembantu melakukan kejahatan. Keduanya dikenai pasal 56 junto 338 junto 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement

Sebelumnya korban Nanda Amalia Setyowati, 15 ditemukan tewas mengenaskan di depan pintu kelas TK Tunas Wisata Ambarukmo Senin (8/7/2013). Mayat dengan luka bagian kepala akibat hantaman batu dan luka tusuk di dagu dan pinggang. Sardi, 52 dan putranya Hafid Mahyudin, 24 warga Pelemadu, Sriharjo Imogiri Bantul yang melihat mayat pertama kali saat akan mengecat ruangan kelas TK Tunas Wisata.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menyatakan jika tidak ada perubahan rekonstruksi rencananya akan digelar Rabu (16/7/2013) besok. Dimungkinkan akan berlangsung di TKP asli yakni kawasan TK Tunas Wisata Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Heru menyatakan hingga kemarin belum ada rencana untuk mengundang keluarga korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif