News
Selasa, 16 Juli 2013 - 15:55 WIB

KASUS SIMULATOR SIM: Mengaku Sakit Perut, Nazaruddin Batal Bersaksi untuk Irjen Djoko

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin batal menjadi saksi dalam sidang perkara pengadaan simulator mengemudi uji surat izin mengemudi di Korlantas Mabes Polri dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Advertisement

“Nazaruddin tidak jadi ke Jakarta, tidak jadi bersaksi karena dia mengatakan perutnya masih sakit,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi Bandung, Selasa (16/7/2013).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Nazaruddin hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. “Nazar sudah memberikan surat dari dokter ke KPK, petugas KPK yang mau menjemput Nazaruddin juga sudah pulang,” tambah Giri.

Dalam sidang 28 Mei 2013, ketua panitia pengadaan simulator AKBP Teddy Rusmawan mengatakan pernah mengantarkan uang Rp4 miliar dalam empat kardus kepada Nazaruddin selaku anggota DPR di pusat perbelanjaan Plaza Senayan. Disebut-sebut turut menerima uang itu pula anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Heri, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin, serta anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa.

Advertisement

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Komisi III membantu menurunkan anggaran Rp600 miliar untuk Korlantas Polri. Selain itu, perusahaan Nazaruddin diduga pernah mengikuti tender dalam proyek tersebut, ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp197,8 miliar pada 2011 itu. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari kelima perusahaan itu, PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima.

Perusahan milik Nazaruddin kalah tender dalam pengadaan pada 2011 karena dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. “Dalam perkara korupsi pengadaan simulator uji SIM itu, Djoko didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ungkap Roni.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif