Harian Jogja.com, SLEMAN – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman menangkap empat orang pelaku penyimpan uang palsu (upal) dengan total lebih dari setengah miliar rupiah, Minggu (14/7/2013).
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan keempat tersangka yakni HD, 35, SK, 30, MS, 28 dan SW, 42. Keempatnya berasal dari luar DIY yang baru datang ke Yogyakarta beberapa pekan terakhir dengan menyewa rumah kontrakan. Para tersangka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Kaliurang.
Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan pinjaman kepada pengusaha. Akan tetapi dalam perjanjian peminjam harus menyerahkan bunga di muka senilai 0,5 persen. Adapun uang palsu tersebut ditunjukkan kepada korban agar percaya saat bertemu dan menyepakati perjanjian.
“Totalnya itu Rp590 juta dengan tiap bendelnya sebesar Rp10 juta,” terang Heru di ruang kerjanya Senin (15/7/2013).
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dan peredarannya ke masyarakat.