Solopos.com, SOLO – Bupati Boyolali Seno Samodra dan Ketua DPRD Boyolali, Slamet Paryanti dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng oleh Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) Boyolali, Senin (15/7/2013).
Koordinator BMPP Boyolali, Gombloh Sujarwanto, mengatakan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali diduga melakukan korupsi pembangunan 11 gedung baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gedung SMP Negeri 2 Mojosongo senilai Rp68 miliar pada relokasi kantor Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Boyolali 2012-2013.
Pembangunan gedung SKPD dimaksud yani pembangunan 10 gedung SKPD lainnya yakni Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan (BKP dan PP), Gedung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Pembangunan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda), Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora).
Pembangunan Gedung Kantor Bupati Boyolali, Gedung Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3A dan KB), kantor dan Sekretariat DPRD Boyolali, kantor dan secretariat Pemkab Boyolali, Gedung Pendopo Kabupaten, dan Gedung SMP Negeri 2 Mojosongo.
“Kejanggalan lain, pembangunan gedung-gedung tersebut sudah dikerjakan, padahal izin prinsip relokasi dan analisas mengenai dampak lingkungan [amdal] belum jadi,” ungkap Gombloh.
Laporan BMPP Boyolali diterima petugas sekretatris umum Kejakti Sumarti. “Kami akan datang lagi menanyakan tindak lanjut laporan ini,” tukasnya.