Umum
Senin, 15 Juli 2013 - 22:16 WIB

KORUPSI BOYOLALI : Bupati & Ketua DPRD Dilaporkan ke Kejakti

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Duo G yang terdiri atas Gombloh atau Sujarwanto (kiri) dan Glendoh atau Sri Wahyudi (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Duo G yang terdiri atas Gombloh atau Sujarwanto (kiri) dan Glendoh atau Sri Wahyudi (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) Boyolali, melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro dan Ketua DPRD Boyolali dan Slamet Paryanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Advertisement

Laporan itu disampaikan sejumlah aktivis BMPP yang mendatangi langsung Kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (15/7/2013).

Koordinator BMPP Boyolali, Gombloh Sujarwanto, mengatakan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali diduga melakukan korupsi pembangunan 11 gedung baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gedung SMP Negeri 2 Mojosongo senilai Rp68 miliar pada relokasi kantor Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Boyolali 2012-2013.

“Bupati dan Ketua DPRD Boyolali secara tersistem diduga melakukan korupsi dalam proses pelelangan pembangunan 11 gedung SKPD dan SMP Negeri 2 Mojosongo,” bebernya.

Advertisement

Pelelangan proyek pembangunan gedung-gedung tersebut, lanjut dia, tidak dilakukan secara terbuka melalui lelang elektronik atau E-procurement. Namun, proses lelang dilaksanakan secara manual dan tertutup, sehingga pemenangnya terindikasi telah ditentukan.

Indikasi ini, kata Gombloh terlihat dari hasil pemenang lelang yang janggal karena selisih harga penawaran dan plafon anggaran terpaut sedikit.

Dia mencontohkan pada lelang pembangunan gedung Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (NPMP2T) senilai Rp3,93 miliar, pemenangnya yang menawarkan harga Rp3,89 miliar.

Advertisement

“Ini sangat tidak mungkin dan janggal sehingga diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme [KKN],” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif