Soloraya
Senin, 15 Juli 2013 - 05:20 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : UMK 2014 Karanganyar Diprediksi Tembus Rp1 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2014 diprediksi menembus angka Rp1 juta. Hal itu menyusul kenaikan harga BBM yang diikuti melonjaknya harga kebutuhan pokok.

Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang digelar Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar sebelum harga BBM naik, rumusan UMK 2014 sudah mencapai angka Rp1 juta. Dinsosnakertrans dijadwalkan kembali menggelar survei KHL pada September mendatang untuk memutakhirkan pertimbangan kenaikan UMK.

Advertisement

“Saya yakin UMK 2014 untuk Karanganyar pasti di atas Rp1 juta. Sebelum harga BBM naik, UMK sudah diusulkan di atas Rp1 juta. Lebih-lebih sekarang BBM naik, mestinya angka UMK lebih dari itu,” terang Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sriyadi, saat dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu (13/7/2013).

Menurut dia, kenaikan UMK sangat penting diusulkan untuk menunjang kesejahteraan hidup buruh di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok. Bahkan, nilai UMK dipastikan terus meningkat dari tahun ke tahun kendati harga BBM dan kebutuhan pokok stabil.

Meski demikian, Sriyadi menerangkan nilai UMK di Kabupaten Karanganyar yang hanya Rp896.500 tidak dapat dinaikkan dalam tahun ini. Pasalnya, besaran UMK telah diputuskan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah setiap akhir tahun. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat mendesak pengusaha menaikkan gaji buruh kendati harga kebutuhan pokok telah melonjak. Demikian halnya dengan kebijakan kenaikan tunjangan uang makan dan transpor yang sepenuhnya berada di tangan masing-masing pengusaha.

Advertisement

“Kami tidak bisa mengatur itu [kenaikan gaji buruh], sebab UMK berlaku selama satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Kenaikan UMK baru bisa diusulkan tahun depan,” imbuh dia.

Sriyadi menuturkan sedikitnya terdapat delapan kali survei KHL yang mesti digelar Dinsosnakertrans dalam satu tahun untuk merumuskan usulan kenaikan UMK. Hingga saat ini, Dinsosnakertrans telah mengadakan tujuh kali survei yang mencakup 60 item kajian.

“Survei terakhir September, setelah Lebaran. Dalam survei kami juga menggandeng elemen serikat buruh untuk mengetahui tingkat kesejahteraan yang mereka inginkan,” ulas Sriyadi.

Advertisement

Setelah menggelar delapan kali survei, Dinsosnakertrans berkewajiban menyusun analisis kesejahteraan buruh sebagai bahan usulan kenaikan UMK. Selanjutnya, draf itu akan dikupas dalam pembahasan penentuan UMK tiap daerah di tingkat provinsi setiap akhir tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif