News
Minggu, 14 Juli 2013 - 16:28 WIB

MUDIK LEBARAN 2013 : Ini Seabrek Syarat Mudik Gratis Bareng Kemenhub

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemudik bersepeda motor melintasi jalan Kota Solo pada musim mudik Lebaran 2012 lalu. (Dok Solopos)

Pemudik bersepeda motor melintasi jalan Kota Solo pada musim mudik Lebaran 2012 lalu. (Dok Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 250 unit sepeda motor pemudik Lebarab 2013 bisa mengikuti mudik gratis bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sepeda motor bakal diangkut truk, sedangkan tiga penumpangnya bisa naik bus dengan cuma-cuma.

Advertisement

Pada musim mudik Lebaran kali ini, hanya dua kota tujuan yang dilayani Ditjen Hubdar Kemenhub, yakni Solo untuk 150 unit sepeda motor dan Purwokerto untuk 100 unit sepeda motor. Selain hanya berlaku bagi 250 pendaftar pertama, Ditjen Kemenhub melalui keterangan pers yang diterima sejumlah kantor redaksi media massa, Minggu (14/7/2013), juga memberikan seabrek persyaratan kepada calon peserta mudik gratis bersama mereka itu.

Pertama, untuk bisa menikmati fasilitas pemerintah berupa mudik gratis itu, peminat harus sudah terdaftar di Kantor Kementerian Perhubungan, Lobi Gedung Cipta Lantai Dasar, Jl Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai Senin (22/7/2013) sampai dengan Rabu (31/7/2013) pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Saat mendaftarkan diri itu, pemudik harus membekali diri dengan STNK, SIM dan KTP asli beserta fotokopi, masing-masing dua lembar.

Sepeda motor yang boleh diikutsertaakan program mudik gratis itu pun tak boleh sembarangan. Sepeda motor itu bukan hanya harus dilengkapi STNK dengan nama sama dengan salah seorang peserta mudik gratis itu. Calon pemudik gratis juga wajib menunjukkan SIM sesuai nama yang sama.

Advertisement

Fisik sepeda motor pun harus masih sesuai spesifikasi pabrik. Tidak boleh ada modifikasi atau aksesori tambahan, seperti boks, baik di samping kiri-kanan maupun di belakang. Bahkan ukuran roda dan ban pun wajib standar pabrik. Sepeda motor harus memiliki penyangga atau standar tengah (standar dua), dan harus dilengkapi dengan pegangan belakang.

Pemudik yang telah terdaftar harus sudah menyerahkan sepeda motor mereka kepada petugas di halaman kantor Perum PPD Cawang, Jakarta Timur, untuk dimuat truk, Kamis (1/8/2013), mulai pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Saat serah terima itu, para pemudik dapat memberikan kunci sepeda motor kepada petugas ekspedisi atau panitia pelaksana.

Saat diserahkan itu, kaca spion juga wajib dilepas dan dibawa oleh pengendara sepeda motor dan bensin dalam tangki harus sama sekali kering. Sebagai gantinya, sesampai tempat tujuan, Ditjen Hubdar akan diberikan jatah 1 liter bensir per motor.

Advertisement

Dengan seabrek syarat itu, masih berminat mudik bareng Ditjen Hubdar Kemenhub? Atau pilih santai bersepeda motor bersama keluarga?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif