News
Sabtu, 13 Juli 2013 - 01:13 WIB

KASUS SIMULATOR SIM : Dipta Anindita & 2 Madu Bakal Dihadirkan Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyaksikan jalannya sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi dengan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyaksikan jalannya sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi dengan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Solo 2008 Dipta Anindita beserta kedua madunya, Suratmi dan Mahdiana, sepertinya tak akan bisa mengelak lagi, Selasa (16/7/2013) mendatang. Sudah dua kali mereka mangkir bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang yang menyeret suami mereka Irjem Djoko Susilo sebagai terdakwa.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, sebagaimana dikabarkan laman berita detikcom, bersikeras meminta agar istri dan anak mantan kepala Korlantas Polri itu dihadirkan dalam persidangan. “Majelis menginginkan istri-istri terdakwa untuk hadir, kami akan gunakan Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Jadi mereka harus tetap hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Sikap keras hati para hakim bukan tanpa alasan. Suhartoyo menjelaskan bahwa kedatangan ketiga istri Djoko itu agar majelis mendapat penjelasan langsung alasan mereka keberatan bersaksi di persidangan. Surat tertulis yang telah dilayangkan dirasa belum cukup bisa dipercaya. “Tolong hormati majelis, kami ingin mendengar kejelasan dan ketegasan langsung dari istri-istri terdakwa,” ujar Suhartoyo.

Menanggapi sikap hakim itu, tim penasihat hukum Djoko Susilo juga menyatakan tetap keberatan. Mereka beralasan saksi mempunyai hak untuk mengundurkan diri. “Kalau mereka didatangkan tapi tetap tidak mau memberi kesaksian itu akan sangat percuma, Majelis,” sanggah kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang.

Advertisement

Pihak jaksa pun tak kalah membatu dalam sikap. Setelah dua kali diabaikan Mahdiana dan Dipta Anindita, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut merdeka.com, berniat memanggil paksa para istri dan anak Djoko Susilo. “Karena istri-istri dan anak terdakwa sudah dua kali kita panggil tetap tidak hadir, maka kami merujuk kepada Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami akan memanggil paksa yang bersangkutan,” tegas Jaksa Kemas Abdul Roni sebelum sidang ditutup.

Rupanya bukan hanya istri-istri dan anak Djoko yang enggan bersaksi, dalam persidangan Jumat itu, beberapa penyidik yang bertugas dalam kasus simulator SIM Kompol Novel dkk juga batal bersaksi. Kesaksian mereka pun telah dijadwalkan kembali pada persidangan Selasa pekan depan. “Kami akan pertimbangkan pemanggilan lagi pada persidangan Selasa pekan depan,” terang Roni.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif