Umum
Sabtu, 13 Juli 2013 - 17:37 WIB

HARGA KEBUTUHAN POKOK : KPPU Usut Kartel di Balik Kenaikan Harga

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang cabai (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pedagang menata cabai rawit merah di salah satu kios di Pasar Induk Caringin Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/7/2013). Dalam sepekan terakhir harga cabai rawit merah meroket hingga menjelang Rp100.000/kg. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Harga sejumlah komoditas pokok masyarakat yang terus meroket di tengah penjelasan pemerintah terkait terpenuhinya pasok komoditas tersebut belakangan ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) curiga. Lembaga negara itu pun menurunkan tim pengawas kartel pangan untuk mengusut kemungkinan adanya campur tangan pihak-pihak di luar pemerintah yang bermaksud mempengaruhi harga komoditas kebutuhan rakyat.

Advertisement

“Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga tersebut,” kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, dalam siaran pers yang dipublikasikan Kantor Berita Antara, Jumat (12/7/2013).

KPPU, menurut Saidah Sakwan yang selama ini dikenal sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, tengah menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah mengalami kenaikan hingga 50% pada awal tahun 2013, dan juga saat memasuki bulan Ramadan. Kenaikan harga beberapa bahan pangan telah berada di atas 5% jika dibandingkan Juni lalu, beberapa bahan pokok tersebut adalah cabai rawit yang mengalami kenaikan 63%, bawang merah 49%, daging ayam ras 19,5%, telur ayam ras 9,32%, dan daging sapi naik hingga 41%.

Menurut Saidah, harga kebutuhan pokok semakin tinggi saat jumlah permintaan semakin tinggi dan melebihi jumlah ketersediaan komoditas, namun apabila ketersediaan dinyatakan cukup maka tidaklah wajar jika harga terus naik mencapai 63%. Itu pasalnya muncul dugaan peran kartel dalam permasalahan itu. Kartel merupakan tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga, pengaturan wilayah pemasaran, dan pengaturan suplai.

Advertisement

“Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi kenaikan harga tersebut terbukti terjadi karena perilaku kartel,” kata Saidah.

Selain itu, setelah mencermati penyelidikan untuk daging sapi yang masih berjalan, KPPU menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor karena menyangkut kebijakan importasi. “KPPU memandang penting untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI [surat persetujuan impor] dan RPP [rekomendasi persetujuan impor]-nya, agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata Saidah.

Saidah mengatakan, jika realisasi impor tidak sesuai dengan waktunya maka pihaknya khawatir akan mengganggu kestabilan dan ketersediaan bahan pokok tersebut di pasar dalam waktu enam bulan ke depan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif