Umum
Jumat, 12 Juli 2013 - 14:56 WIB

PENJAMBRETAN : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas, Satu Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


JIBI/Espos/Trianto Hery Suryono
Empat tersangka penjambretan atau curas dari kiri ke kanan,
Suryanto alias Gundul, Suwanto alias Torong, Deby dan Feris diperiksa penyidik di Ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/7/2013).

Solopos.com, SUKOHARJO--Empat tersangka penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Solo-Jogjakarta tepatnya di Dukuh Klewer, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo berhasil dibekuk polisi. Salah satu dari mereka adalah residivis, Feris Sanjaya, 38, warga Donukusuman, Solo ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Advertisement

Tiga tersangka lainnya adalah, Debyan Setia Kusuma, 20, warga Jebres, Solo Suwanto Hayuningtyas alias Torong, 26, warga Gandekan, Jebres, Solo, dan Suryanto alias Gundul, 27, warga Pasar Kliwon, Solo.  Tersangka Feris dan Suwanto alias Torong merupakan residivis. Tersangka Suwanto pernah masuk penjara selama empat bulan pada 2011 dan tersangka Feris telah dua kali masuk penjara dalam kasus berbeda pada 1995 dan 2012.

Keempat tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani saat ekspose di Ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/7/2013). “Keempat tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Modusnya, pelaku membuntuti korban.”

Tersangka Debi, ujar Kapolres berperan sebagai joki atau memboncengkan eksekutor atau tersangka Feris. “Tersangka Torong yang menjual barang hasil penjambretan dan tersangka Gundul yang mengenalkan tersangka Debi kepada tersangka Feris. Selain menahan keempat tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sebuah HP, dua helm dan sepeda sepeda motor bernopol D 4597 DB.”

Advertisement

Kasat Reskrim AKP Andis menambahkan, keempat tersangka menjambret tas milik Sri Suparmi, 35, seorang bidan warga Krapyak, Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Menurutnya, kejadian berlangsung 27 Juni dan korban meninggal tiga hari kemudian setelah dirawat di RS Yarsis, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

“Kejadian sekitar pukul 13.40 WIB, saat korban pulang dari kerja. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor bernopol AD 2884 MT melintas Jalan Raya Jogjakarta-Solo tepatnya di daerah Sraten, Gatak, Sukoharjo didekati kedua pelaku yang merampas tas milik korban.”

Diceritakannya, korban berusaha mempertahankan tas dan terjadi tarik-menarik yang menyebabkan korban terjatuh. Sementara itu tersangka Feris mengaku ditembak petugas karena ingin melarikan diri. “Saya dua kali masuk penjara. Pada 1995 menjalani kurungan penjara 2,5 bulan dan 2010 mendekam di penjara lagi selama delapan bulan karena mencuri.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif