Soloraya
Kamis, 11 Juli 2013 - 20:15 WIB

PILKADA KARANGANYAR : 3 Pasangan Cabup/Cawabup Belum Serahkan LHKPN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR  —  Tiga pasang calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang bersaing pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diberi tenggat waktu untuk melengkapi berkas administrasi hingga Minggu (13/7/2013).

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan langsung oleh KPK. Salah satu syarat mutlak tahapan berkas administrasi adalah para cabup-cawabup wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK. Laporan tersebut menjadi pembanding jumlah nominal harta kekayaan setiap pasang cabup-cawabup yang bertarung pada pesta demokrasi terbesar di Bumi Intanpari.

Advertisement

LHKPN berisi jumlah nominal harta kekayaan setiap cabup-cawabup yang terdiri dari harta tak bergerak dan harta bergerak. Dengan adanya LHKPN maka dapat dianalisis pasangan cabup-cawabup terkaya dan termiskin. Selain itu, dapat diketahui kenaikan maupun berkurangnya harta kekayaan setiap pasang cabup-cawabup.

Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, mengatakan setiap cabup-cawabup wajib menyerahkan LHKPN langsung ke KPK. Setelah menyerahkan LHKPN, mereka akan menerima tanda terima dari KPK. Tanda terima tersebut wajib diserahkan saat melengkapi berkas administrasi ke KPU.

“Hingga sekarang belum ada yang melengkapi berkas admnistrasi termasuk tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK,” katanya saat ditemui Solopos.com, Kamis (11/7/2013).

Advertisement

Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penghitungan LHKPN setiap pasang cabup-cawabup. Pihaknya juga telah mengirim surat resmi yang berisi daftar tiga pasang cabup-cawabup beserta partai politik (parpol) pengusungnya.

Menurutnya, KPK bakal melakukan verifikasi ulang terhadap LHKPN yang diserahkan para cabup-cawabup. Artinya, KPK mempunyai kewenangan mutlak untuk menghitung jumlah nominal harta kekayaan para cabup-cawabup.

Direncanakan, LHKPN setiap pasang cabup-cawabup akan dibacakan oleh setiap calon saat penetapan pasangan cabup-cawabup pada 4 Agustus mendatang. Deklarasi LHKPN cabup-cawabup dipastikan bakal dihadiri pejabat teras KPK.

Advertisement

Sementara cabup yang diusung PDIP dan Partai Demokrat, Paryono, mengaku telah menyerahkan LHKPN langsung ke kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel pada awal pekan ini. Namun, dia enggan membeberkan jumlah nominal harta bergerak dan harta tak bergerak yang dimiliki secara rinci.

“Sudah saya serahkan ke KPU, nanti biar dibacakan saat deklarasi LHKPN saja,” tambah Paryono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif