News
Kamis, 11 Juli 2013 - 15:54 WIB

KASUS KDRT : Sukiran Terancam Penjara 15 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Pembunuhan (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sukiran, 36, terancam dipenjara selama 15 tahun, karena didakwa Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Penjual sayur asal Kalangan RT 002/RW 014, Jagalan, Jebres, Solo itu dinilai telah mencelakai istrinya, Yuliantini, 35, secara fisik hingga mengakibatkannya meninggal dunia.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/7/2013).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Inliek Untari, di hadapan para hakim. Majelis hakim yang memimpn isdang terdiri dari Eni Indriyartini, Hary dan Sih Yuliartini. Selaku penasihat hukum terdakwa adalah Hastin.

Inliek saat ditemui Solopos.com seusai sidang, mengungkapkan pada kesempatan itu sidang berjalan singkat karena hanya pembacaan dakwaan. Ia menginformasikan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Advertisement

“Dakwaan yang kami dakwakan berdasar pada perbuatan terdakwa, yakni secara fisik mencelakai hingga mengakibatkan matinya istrinya sendiri,” terang Inliek.

Sementara itu, PH terdakwa, Hastin saat dimintai konfirmasi Solopos.com menolak berkomentar.
Kasus KDRT itu terjadi di rumah terdakwa, Minggu (21/4/2013) lalu. Sukiran diduga mencelakai istrinya dengan cara menendang di bagian tengkuk saat bertengkar. Pertengkaran itu dipicu rasa cemburu Sukiran terhadap istrinya. Korban dituduh Sukiran berselingkuh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif