Soloraya
Senin, 8 Juli 2013 - 17:20 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Panwaslu Usut Perusakan Atribut Yu-Ro

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar akan mengusut kasus pengrusakan atribut sosialisasi pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-wabup) Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yu-Ro) di sejumlah lokasi di Karanganyar. Panwaslu akan membentuk tim untuk mencari alat bukti kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah atribut sosialisasi pasangan Yu-Ro yang dipasang di pinggir jalan dirusak oleh oknum tidak dikenal. Baliho dan poster pasangan Yu-Ro dirobek sehingga gambar pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo tak jelas. Atribut sosialisasi yang dirusak di wilayah Popongan, Karanganyar dan sejumlah titik di wilayah Matesih-Karangpandan.

Advertisement

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Panwascam terkait laporan pengrusakan atribut sosialisasi pasangan Yu-Ro. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengusut kasus tersebut dengan mencari alat bukti.

“Belum ada laporan, saya akan cross cek langsung ke Panwascam untuk mencari alat bukti,” ujarnya saat ditemui Espos seusai sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar di Akademi Peternakan Karanganyar (Apeka), Senin (8/7/2013).

Sesuai UU No 12/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah kasus pengrusakan atribut sosialisasi pasangan cabup-cawabup termasuk pelanggaran pidana. Artinya, apabila ditemukan alat bukti yang kuat maka pelaku dapat diproses secara hukum.

Advertisement

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal meminta klarifikasi panwascam terkait kasus pengrusakan atribut sosialisasi tersebut. Tentunya, pihaknya akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Sesuai aturan, pengrusakan atribut sosialisasi pasangan cabup-cawabup termasuk pelanggaran pidana. Kami akan mengecek kebenarannya terlebih dahulu,” jelasnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa instansi lain yang tergabung dalam pos penegakkan hukum terpadu (Gakumdu). Langkah ini dilakukan untuk mengusut temuan-temuan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Karanganyar. Pasalnya, saat masa kampanye Pilkada Karanganyar rawan terjadi pelanggaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif