Soloraya
Senin, 8 Juli 2013 - 18:27 WIB

PERDA PERHUBUNGAN DITETAPKAN : Pedagang Bermobil Juga Kena Sanksi Gembok dan Derek

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), menegaskan pedagang bermobil bakal terkena sanksi gembok roda dan derek mobil setelah Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perhubungan diberlakukan. Aturan itu juga berlaku bagi pedagang bermobil yang masih nekat berjualan di kawasan Pasar Cinderamata.

“Kalau memang di kawasan larangan parkir, ya tidak boleh mobil ada di sana apalagi berjualan di tempat itu. jadi, kalau nanti memang melanggar aturan dan itu berjualan ya biar digembok oleh Dishubkominfo. Ini berlaku di seluruh wilayah Solo. Umpanya, nanti berjualan di Slamet Riyadi kalau malam itu, ya kena. Biar digembok oleh Dishubkominfo,” tegasnya saat ditemui sesuai Paripurna terkait penyampaian hasil Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Senin (8/7/2013).

Advertisement

Sementara itu, Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan akhirnya ditetapkan menjadi perda. Perda tersebut merupakan hasil peleburan sejumlah perda yakni Perda No 7/2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diubah dengan Perda No 6/2004, Perda No 2/2002 tentang Terminal Penumpang, Perda No 13/2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perda No 7/2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir serta Perda No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari hasil pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), perda terdiri atas 254 pasal. Perda itu juga memuat aturan ihwal gembok roda serta derek mobil. Alhasil, aturan gembok roda dan derek mobil bisa diterapkan.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menyatakan setelah Perda Penyelenggaraan Perhubungan ditetapkan, tahapan selanjutnya yakni melakukan konsultasi kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

“Sekitar satu pekan untuk konsultasi. Kalau tidak ada koreksi dari gubernur, tinggal nanti ditandatangani oleh wali kota. Kalaupun ada koreksi, itu tidak substansial,” jelasnya.

Supriyanto menegaskan untuk sanksi gembok dan derek seperti yang tercantum dalam perda juga berlaku bagi pedagang bermobil yang berjualan di Pasar Cinderamata.

“Di dalam perda ada satu pasal yang mengatur sanksi gembok dan derek. Ini berlaku di kawasan larangan parkir seperti city walk, di jalur lambat termasuk area berdagang di keraton,” urainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif