Soloraya
Jumat, 5 Juli 2013 - 14:18 WIB

PPDB ONLINE : Duh, Demi Naikkan Nilai, 8 Siswa SMP di Klaten Gunakan Piagam Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan PPDB Online (Dok/Solopos)

Ilustrasi pelaksanaan PPDB Online (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Delapan siswa SMP negeri di Klaten tepergok menggunakan piagam dan surat pernyataan konversi nilai palsu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA beberapa waktu lalu. Akibatnya, konversi nilai terpaksa dicabut dan sebagian siswa tidak jadi diterima di sekolah pilihan pertama.

Advertisement

Sejumlah instansi yang diduga terlibat pun sudah dimintai klarifikasi oleh Ombudsman Yogyakarta pada Kamis (4/7/2013) pagi. Instansi tersebut yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudbarpora) Klaten, SMPN 2 Klaten dan SMAN 1 Klaten.

SMPN 2 Klaten diduga menjadi sekolah dari ke delapan siswa, sedangkan SMAN 1 Klaten menjadi sekolah tujuan ke delapan siswa itu. Disbudbarpora menjadi instansi tempat mengeluarkan ijazah yang dipalsukan, sedangkan Disdik menjadi instansi tempat mengeluarkan konversi nilai dari piagam yang dipalsukan.

Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Tridoyo, mengatakan dalam klarifikasi kemarin lusa, pihaknya mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan konversi nilai dari ke delapan siswa itu. Ke delapan siswa itu menggunakan konversi nilai palsu dari ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Kabupaten Klaten yang digelar oleh Disbudbarpora.

Advertisement

Setelah mencermati, menurutnya, ada sejumlah perbedaan pada konversi nilai dari ke delapan siswa itu. “Kami cek pada nomor surat konversi nilai, ternyata tidak sesuai dengan yang buku arsip data yang kami catat,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2013).

Dia menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan konversi nilai sangatlah ketat. Siswa harus melegalisir fotokopi piagam dari instansi yang mengeluarkan, legalisir dari sekolah dan UPTD Disdik Kecamatan. “Setelah komplit, kami baru bisa mengeluarkan pernyataan konversi nilai,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif