News
Kamis, 4 Juli 2013 - 00:10 WIB

PEMBANGUNAN HOTEL : PHRI Solo Tuntut Pembatasan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo mengajukan surat kepada Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang berisi usulan pembatasan hotel berbintang dua dan tiga. Hal ini karena hotel bintang dua dan tiga di Solo sudah overload.

Wakil Ketua PHRI Solo Bidang Hotel Berbintang, Purwanto Yudhonagoro, mengatakan okupansi Januari-Mei 2013 jeblok di angka 50,94%. Ketua PHRI Solo, Abdullah Suwarno, mengatakan inti dari pengajuan surat tersebut adalah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selektif dalam memberikan izin, konsisten mengenai building coverage dengan komposisi bangunan (70%) dan lahan hijau (30%). Dan juga mengajak PHRI sebagai mitra kerja utama dalam penerbitan izin pembangunan hotel.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkot Solo meninjau pengajuan izin pembangunan hotel bintang dua dan tiga  yang masih dalam proses.

“Kalau bintang empat dan lima tidak apa-apa karena hotel itu [bintang tiga dan lima] belum banyak di Solo,” ungkap Abdullah kepada wartawan di kompleks Balaikota Solo, Rabu (3/7/2013).

Mengenai pembangunan hotel sesuai building coverage, Abdullah mengatakan saat ini ada beberapa hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Hal tersebut karena lahan parkir sempit sehingga ada kendaraan yang diparkir di pinggir jalan sehingga membuat lalu lintas macet.

Advertisement

Purwanto menambahkan banyaknya pembangunan hotel bintang dua dan tiga membuat persaingan menjadi sengit dan tidak sehat. Hal ini karena penawaran dan permintaan tidak seimbang sehingga menimbulkan perang tarif.

“Selain itu, banyaknya hotel bintang dua dan tiga ini juga merugikan pengusaha hotel dan membuat pasar kacau. Bahkan keadaan yang paling parah adalah beberapa pengusaha hotel bisa bangkrut terutama untuk hotel kecil,” tutur Purwanto.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto, menuturkan pihaknya sudah mendapat disposisi dari wali kota mengenai usulan tersebut. Toto mengatakan berdasarkan data dari PHRI, saat ini memang sudah ada 5.000 kamar per hari ditambah dengan hotel yang masih proses pembangunan kemungkinan hotel di Solo menyediakan 9.000 kamar per hari.

Advertisement

Namun Toto menuturkan asalkan secara regulasi dan persyaratan sudah memenuhi, memang pihaknya memberikan izin. Toto menjelaskan untuk membangun sebuah hotel perlu mendapat rekomendasi dari PHRI kemudian membuat cetak peta izin pemanfaatan ruang (IPR), mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kepada Badan Lingkungan Hidup. Kemudian mengajukan analisis dampak lalu lintas (andalalin) kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif