News
Kamis, 4 Juli 2013 - 16:53 WIB

JAMBRET GAGAL : Beraksi Di Mojosongo, Massa Hajar Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku Bagus saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (4/7/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pelaku Bagus saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (4/7/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

SOLO — Warga Mojosongo beramai-ramai menghakimi seorang pelaku penjambretan yang gagal beraksi di Jl Pelangi, Mojosongo, Jebres, Solo, Senin (17/6/2013) pagi. Setelah tak berdaya warga menyerahkannya kepada aparat Polresta Solo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (4/7/2013), pelaku adalah Bagus Widijatmoko, 42, seorang tukang ojek asal Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan korban adalah Ninik Mardiningsih, 42, warga Jl Pelangi II, Mojosongo, Jebres, Solo.

Kejadian bermula ketika Bagus melaju di Jl Pelangi dari rumah adiknya di Kebakkramat, Karanganyar atau arah selatan hendak menuju pangkalan ojek sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat yang sama ia berpapasan dengan korban yang mengendarai motor dari arah berlawanan. Saat itu bagus melihat korban memakai kalung berliontin. Melihat perhiasan tersebut niat jahat Bagus muncul.

Ia lantas berbalik arah dan mengikuti korban. Hingga akhirnya bagus memepet korban dari sisi kanan dan langsung merampas kalung korban menggunakan tangan kiri. Nahas baginya, ia terjatuh karena kehilangan kendali saat merampas kalung itu. Warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung menghajar Bagus secara membabi-buta.

Advertisement

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan mengungkapkan polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat berpelat nomor AD 2579 ME yang digunakan Bagus sebagai sarana dalam melancarkan aksinya. Selain itu, sebuah kalung milik korban yang gagal dirampas Bagus juga disita. Ia disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman pidana terhadapnya yakni penjara paling lama lima tahun.

Bagus mengaku terpaksa menjambret karena sedang membutuhkan uang untuk biaya transportasi pulang ke Kalimantan Tengah sebesar Rp800.000. Ia di Solo tinggal bersama adiknya di Nglarangan, Kebakkramat, sejak dua bulan lalu. Selama itu ia bekerja menjadi tukang ojek bermodal motor milik adiknya tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Namun, pendapatannya menjadi tukang ojek tak cukup untuknya dan ingin pulang.

Advertisement

“Saya ingin pulang ke Kalimantan [Tengah]. Tapi saya enggak punya uang. Terpaksa menjambret,” aku Bagus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif