Soloraya
Rabu, 3 Juli 2013 - 17:49 WIB

PERAMPOKAN BOYOLALI : Gasak Rp200 Juta Nasabah BRI, Angga Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Angga Simanjuntak, 22, warga Lubuk, Linggau Barat, Sumatera Selatan, Rabu (3/7/2013), ditahan di Mapolres Boyolali. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang Rp200 juta milik nasabah BRI Boyolali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku adalah anggota komplotan. Dia berperan sebagai eksekutor pengambil uang nasabah tersebut.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi menerangkan pencurian itu terjadi pada Kamis (18/4/2013) siang. Dua pelaku lain mendukung aksi tersangka belum dibekuk.

“Satu membuntuti nasabah mulai masuk bank hingga menerima pencairan uang,” kata Dwi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto, Kamis (3/7/2013), kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka tinggal di sebuah rumah kos di Jl Paingan, Maguoharjo, Depok, Sleman. Sehari sebelum beraksi, tersangka dan rekannya merencanakan target aksi pencurian nasabah bank. Rabu (17/4/2013) malam, mereka belum memastikan di wilayah mana target itu mereka dapatkan.

Advertisement

Mereka pun bertemu di Jl Solo-Jogja, Kamis pagi. Akhirnya, mereka memutuskan bergerak ke wilayah hukum Kota Susu.

“Kami memakai dua motor, saya naik Suzuki Satria FU milik teman [juga anggota pelaku] dan satu lagi memakai Yamaha Mio,” kata Dwi, membacakan keterangan tersangka.

Angga dan satu rekannya parkir di pertigaan dekat kantor BRI Cabang Boyolali. Sementara satu rekan mereka masuk ke kantor bank tersebut hingga menemukan target, yakni korban yang selesai mengambil uang tunai Rp200 juta.

Advertisement

Ciri-ciri calon korban pun diterima Angga dari rekannya itu. Angga pun segera membuntuti korban.

“Korban keluar kantor bank dan menaiki mobil Honda CRV warna putih keluar pintu samping bank,” tambahnya.

Tersangka pun sabar menunggu korban memarkirkan mobil tersebut di halaman rumah. Setelah memastikan keadaan menunjang, tersangka yang memarkirkan motor di samping halaman itu segera beraksi.

Dia mengaku pintu mobil korban tak terkunci. Kesempatan tersebut dimanfaatkannya. Tersangka berhasil mencuri uang tunai korban dan membawa ke rumah kos di Sleman, Jogja.
Uang tersebut mereka bagi tiga. Tersangka Angga mengaku mendapatkan jatah Rp50 juta. Dia memanfaatkan Rp20 juta untuk membeli sepeda motor. Selebihnya, uang dipakai tersangka untuk foya-foya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif