News
Selasa, 2 Juli 2013 - 04:10 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Mantan Presiden PKS Tuding KPK Serang Pribadi & Partai

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lutfi Hasan Ishaaq (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Lutfi Hasan Ishaaq (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui penasihat hukumnya mengungkap firasat adanya skenario pembunuhan karakter terhadap pribadinya maupun PKS. Sampai-sampai jika seseorang mengetikkan frasa pencarian “Presiden PKS Tersangka” di Google Search maka segera muncul 1,18 juta artikel.

Advertisement

Ketenaran kliennya yang mantan Presiden PKS itu sebagai tersangka di dunia maya bahkan sempat disinggung anggota tim pengacara LHI, Zainudin Paru, dalam eksepsi LHI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/7/2013). Kenyataan itu dinilainya sebagai indikasi motif di luar hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjadikan LHI sebagai tersangka.

Zainudin mengatakan motif di luar hukum itu bertujuan untuk mendiskreditkan terdakwa sekaligus merusak PKS. Motif di luar hukum yang dilakukan KPK, ditandai adanya fakta “PKS” menjadi predikat setiap kali terdakwa muncul sebagai subjek pembicaraan di KPK maupun di media massa.

Dia memaparkan jika orang menggunakan Google Search dengan mengetik kata kunci “Presiden PKS tersangka” maka akan muncul 1,18 juta artikel hanya dalam waktu 1/5 detik. Bandingkan dengan menggunakan kata kunci “Luthfi Hasan tersangka” tanpa “PKS”, hanya ada 169.000 artikel.

Advertisement

Pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi yang pernah menegaskan tidak ada motif politik dalam agenda pengusutan kasus suap impor daging sapi yang melibatkan LHI bahkan dituduhnya sebagai penegasan KPK atas motif tersebut. “Indikasi adanya motif di luar hukum juga terbaca dalam BAP yang menyebutkan nama-nama politisi-politisi termasuk nama Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Happy Bone Zulkarnaen yang di BAP [pengusaha] Yudi Setiawan disebutkan merupakan orang dekat Aburizal Bakrie. Namun, dalam surat dakwaan semua tokoh di luar PKS tidak muncul,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Zainudin mengatakan KPK telah melakukan diskriminasi penegakan hukum. Dia menjelaskan fakta itu terlihat ketika KPK menangani kasus korupsi terhadap partai lain seperti kader Partai Demokrat.

Dalam kesempatan sama, anggota tim penasihat hukum LHI, M. Assegaf, mengatakan perkara bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah (AF) di sebuah hotel Jakarta bersama perempuan bernama Maharani Suciono. “Peristiwa yang hanya pada secuil fakta itu menjadi pemberitaan yang luar biasa karena adanya faktor ‘wanita’. Padahal faktor wanita ini tidak ada hubungannya dengan operasi KPK,” ujar Assegaf saat membacakan eksepsi yang berjudul Bersalah Sebelum Vonis: Menghukum dengan Peradilan Opini.

Advertisement

Assegaf menuturkan KPK juga menempatkan LHI dalam kedudukan bersalah padahal proses peradilan baru berlangsung. Pengabaian asas praduga tak bersalah tersebut, lanjutnya, terjadi pada penyitaan aset-aset milik LHI, terutama barang tidak bergerak. KPK tidak hanya melakukan penyitaan dokumen yang kemudian dibuat berita acara penyitaan tetapi menempel kertas yang cukup mencolok dengan tulisan “Disita dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Luthfi Hasan Ishaaq”.

Bagaimana tanggapan KPK? Lembaga antikorupsi itu tentu saja membantah tudingan pengacara PKS tersebut. “Tidak beralasan menuduh KPK bermotif politik dalam menyusun dakwaan kepada LHI dan AF. Tidak ada motif politik,” tegas Johan Budi, Senin.

Pembacaan eksepsi LHI itu sempat tertunda karena majelis hakim kasus itu harus datang ke Komisi Yudisial pada jadwal sidang mereka. Di Pengadilan Tipikor pada hari yang sama telah diputus perkara atas para penyuap LHI. Majelis hakim memvonis dua direktur PT Indoguna Utama bersalah. (JIBI/Detik)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif