News
Senin, 1 Juli 2013 - 19:43 WIB

GAJI KE-13 : Inilah PNS Yang Tak Berhak Terima Bonus

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA—Bulan ini pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan PNS akan menerima bonus tahunan berupa gaji ke-13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sabtu (20/6/2013) lalu telah menandatangani PP soal pencairan gaji tersebut.

Advertisement

Dalam PP No 48/2013 tentang Pemberian Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bula Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan juga diatur mengenai PNS yang tak berhak terima gaji itu.

Sebagaimana dikutip metrotvnews.com dan beberapa situs lain disebutkan dalam PP yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah (a) Pegawai Begeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;  (b) Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; (c) Pegawai Negeri diberhentikan sementara;  (d) Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan (e) Calon pegawai negeri.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Advertisement

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun poko, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

Advertisement

“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013 ini.

Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2013.

“Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja,” Pasal 6 Ayat (3) PP ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif