Foto
Senin, 1 Juli 2013 - 17:00 WIB

EKSEPSI LUTHFI HASAN ISHAAQ

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif