News
Minggu, 30 Juni 2013 - 22:30 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Surabaya Resmi Naikkan Tarif Angkutan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara)

Walikota Surabaya Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya sigap menyikapi kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Walikota Tri Rismaharini, Jumat (28/6/2013) lalu, telah menandatangani peraturan tentang kenaikan tarif angkutan.

Advertisement

Meskipun sempat mengalami dua kali revisi, aturan baru disambut girang kalangan pengusaha. Ketua DPC Organda Surabaya Wastomi Suheri menguraikan peraturan yang diteken 28 Juni merupakan jalan tengah. “Dulu usulan dari pengusaha juga, jadi itu keputusan terbaik,” ujarnya, Minggu (30/6/2013).

Organda, lanjut dia, mengusulkan ongkos mikrolet naik Rp500 sampai Rp900. Namun, peraturan yang baru mengakomodasi kenaikan hanya Rp600. Sehingga tarif semula Rp2.600 menjadi Rp3.200. Selain ongkos mikrolet, kenaikan juga diberlakukan untuk bus kota, bus patas dan taksi.

Wastomi menguraikan presentase kenaikan ongkos mikrolet sekitar 23%, bus kota 15% dan taksi berdasar umur kendaraan. Tarif baru bus kota ekonomi ditetapkan Rp2.200, bus patas tak melewati tol Rp2.400, bus patas lewat satu pintu tol Rp3.700 dan bus patas melewati dua pintu tol Rp4.000. Pelajar dikenakan 50% dari ketentuan itu.

Advertisement

Adapun taksi bisa mengenakan biaya dalam rentang Rp3.500/km sampai Rp4.000/km. “Tarif mikrolet dan bus langsung disesuaikan sejak peraturan ditetapkan, taksi sepekan setelah ditetapkan agar sosialisasi,” urai Wastomi.

Mikrolet atau angkutan kota (angkot) di Surabaya ada 5.400 unit, bus kota 3.000 unit dan taksi 6.250 unit. Dari jumlah taksi sekitar 75% berumur kurang dari lima tahun. Wastomi menguraikan taksi yang berumur kurang dari lima tahun menerapkan tarif batas atas. Sedangkan kendaraan lebih dari lima tahun bisa menerapkan batas bawah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Eddi menguraikan tarif baru diatur dalam Peraturan Walikota No 49/2013. Penyesuaian tarif angkutan agak lama ditetapkan karena ada dua kali revisi. “Tapi angka terakhir itu sudah disetujui semuanya,” urainya. Khusus taksi, kata dia, diberi waktu sepekan untuk sosialisasi sekaligus menera ulang argometer.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif