News
Minggu, 30 Juni 2013 - 05:50 WIB

Jam Kerja PNS Didiskon 5 Jam selama Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi PNS. Sepanjang Ramadan mendatang, jam kerja PNS diputuskan lebih pendek daripada normal. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA — Enaknya jadi pegawai negeri sipil (PNS). Aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan itu tak harus bekerja sepenuh waktu selama bulan puasa mendatang.

Advertisement

Dengan dalih demi meningkatkan kualitas ibadah puasa sepanjang Ramadan, Rabu (25/6/2013) lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meneken Surat Edaran No 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan. Isinya mendiskon jam kerja PNS lima jam sepekan.

Sesuai Keppres No 68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, jam kerja PNS mestinya 37,5 jam dalam lima ataupun enam hari kerja. Namun seiring berlakunya surat edaran itu, PNS hanya wajib bekerja 32,5 jam per pekan selama Ramadan.

“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanalan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu,” terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam surat edaran yang dikutip laman resmi sekretariat kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setkab.go.id, Sabtu (29/6/2013).

Advertisement

Surat itu dibagikan Menteri PAN-RB kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga tingi negara, serta pimpinan kesekretariatan komisi, dewan ataupun badan. Para gubernur, dan para bupati ataupun walikota juga kebagian.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” pungkas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam suratnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif