Soloraya
Sabtu, 29 Juni 2013 - 14:00 WIB

PPDB KLATEN : Formas Pepak Cium Dugaan Jual-Beli Kursi Siswa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) mencium dugaan jual beli kursi siswa baru di beberapa SMP di Klaten.

Anggota Formas Pepak, Abdul Muslih, mengaku sudah mendapatkan laporan langsung dari warga terkait dugaan jual beli kursi siswa di beberapa SMP negeri di Klaten. Kendati begitu, dia enggan menyebutkan SMP mana saja yang diduga menjual kursi siswa baru tersebut.
“Investigasi kami belum selesai, tetapi sudah ada laporan dugaan praktik jual beli kursi siswa baru di beberapa SMP negeri,” papar Muslih kepada Solopos.com, Sabtu (29/6/2013).

Advertisement

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMP di Klaten memang belum menggunakan sistem online. Kondisi itu, kata Muslih, membuat pelaksanaan PPDB SMP di Klaten tidak bisa terpantau langsung oleh warga. Menurutnya, beberapa sekolah memang membuka kelas binaan yang diperuntukkan bagi siswa yang masuk melalui jalur swadana.
“Mereka menyebutnya dengan istilah kelas binaan, tetapi kami menyebutkan kelas untuk siswa titipan. Dengan sejumlah uang, siswa itu bisa diterima di sekolah yang dimaksud. Karena sama-sama butuh [uang], siswa baru yang nilainya di bawah rata-rata bisa masuk di sekolah favorit,” tegas Muslih.

Dia mencontohkan, bagi siswa baru yang ingin masuk sebuah SMP tertentu harus memiliki nilai Ujian Nasional (UN) minimal 33. Akan tetapi, bagi siswa yang nilai UN-nya di bawah 33 masih bisa diterima jika membayar sejumlah uang.

“Besarnya uang yang dibayarkan tergantung berapa nilai UN siswa itu. Siswa yang nilai UN-nya 29 dengan siswa yang nilai UN-nya 32, tentu bayarnya berbeda,” ungkap Muslih.

Advertisement

Lebih lanjut, Muslih mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengaudit semua sekolah setelah hasil PPDB diumumkan. Menurutnya, dari hasil audit tersebut akan diketahui sekolah mana saya yang terindikasi menjualbelikan kursi siswa baru.

“Kalau ada siswa yang nilai UN-nya di bawah standar yang disyaratkan sekolah tentu menimbulkan tanda tanya. Bagaimana siswa itu bisa diterima padahal nilai UN tidak memenuhi syarat,” paparnya.

Sekretaris Formas Pepak, Purwanti, mengaku saat ini pihaknya masih memantau pelaksanaan PPDB mulai dari SD, SMP, MTs, SMA maupun SMK. Dalam jangka dekat pihaknya bakal membuka posko pengaduan pungutan sekolah bagi orangtua siswa.

Advertisement

“Tahun lalu ada 22 sekolah yang nekat menjual seragam sekolah dengan harga yang terlalu fantastis dibandingkan harga pasaran. Mereka akhirnya kami laporkan kepada polisi. Kami mengingatkan sekolah supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Purwanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif