Soloraya
Sabtu, 29 Juni 2013 - 15:57 WIB

KASUS NARKOBA : Polisi Karanganyar Bekuk 3 Pengguna SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka saat diperiksa di Mapolres Karanganyar, Sabtu (29/6/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Para tersangka saat diperiksa di Mapolres Karanganyar, Sabtu (29/6/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS) ditangkap saat tengah asyik menikmati sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Para pengguna sabu-sabu masing-masing Prasetyo alias Gentho, warga Desa Gaum, Tasikmadu, Pungkey Hariyanto alias Ipung dan Marhono alias Kekek, keduanya warga Desa Karangpandan, Karangpandan meringkuk di balik penjara Mapolres Karanganyar.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (29/6/2013) dua pengguna sabu-sabu yakni Gentho dan Ipung ditangkap saat tengah menikmati barang haram. Mereka ditangkap di salah satu kamar rumah milik Gentho, Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap pengguna sabu-sabu lainnya Kekek di rumahnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Karanganyar, Ipda Yulianto, mewakili Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Saparyanto, mengatakan penangkapan tiga pengguna sabu-sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah Gentho kerap digunakan untuk pesta narkoba.

“Sebelum digerebek, petugas telah menyanggongi rumah Gentho selama beberapa hari untuk memastikan informasi masyarakat,” katanya saat ditemui wartawan, Sabtu siang.

Advertisement

Barang haram tersebut dipasok dari seorang warga Kota Solo. Mereka kerap bertransaksi di beberapa lokasi berbeda baik di wilayah Solo maupun Karanganyar. Biasanya, barang haram tersebut dipakai secara bersamaan.

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, tiga buah ponsel, tiga buah potongan sedotan, tiga buah pipet kaca.

“Para tersangka memang kerap berpesta sabu-sabu di rumah Gentho. Kami masih memburu pemasok sabu-sabu yang disinyalir berada di Solo,” jelasnya.

Advertisement

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Sementara seorang tersangka, Gentho, mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina. Tak hanya itu, dia mengkonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan vitalitas kerja.

Sabu-sabu tersebut didapat dari seorang kenalan yang berada di Kota Solo. Pemesanan sabu-sabu dilakukan melalui telepon yang dilanjutkan dengan bertransaksi yang telah ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif