Soloraya
Jumat, 28 Juni 2013 - 02:33 WIB

Tabrakan Seusai Beraksi, Pencuri Laptop Dihajar Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian laptopdi kawasan Pasar Turisari, Solo, Andri Muhansyah, 33, (kanan) diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (24/6/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus pencurian laptopdi kawasan Pasar Turisari, Solo, Andri Muhansyah, 33, (kanan) diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (24/6/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang anggota komplotan pencuri, Andri Muhansyah, 33, dihajar massa di kawasan Pasar Turisari, Solo. Dia ditangkap setelah menabrak sepeda motor di dekat lokasi pencurian.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, lengan kanan pria asal Palembang itu masih lebam karena bekas pukulan warga. Rekan pencuri Andri berinisial B, malah lepas dari tangkapan warga.

“Yang saya boncengkan malah lolos. Warga tak tahu dia rekan saya, karena dia pura-pura menolong pengendara motor yang saya tabrak,” kata Andri kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (26/6/2013).

Advertisement

“Yang saya boncengkan malah lolos. Warga tak tahu dia rekan saya, karena dia pura-pura menolong pengendara motor yang saya tabrak,” kata Andri kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (26/6/2013).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/6/2013). Andri mengaku datang diajak dua temannya dari Palembang, Sumatra Selatan. Dia tiba di Solo pada Minggu (23/6/2013). “Saya diajak menambah penghasilan. Feeling saja, tanpa rencana beraksi khusus di Solo,” ujar Andri yang mengaku bekerja berjualan pakaian di Palembang.

Kepada istrinya, Andri pergi ke Solo dengan alasan berbisnis laptop. Dia dan dua rekannya bertemu seseorang dari Surabaya. “Teman dari Surabaya yang menyediakan sepeda motor, dua. Kami menginap di losmen,” imbuhnya.

Advertisement

Aksi mereka tepergok warga hingga teriakan “maling” spontan mengerahkan warga lain mengejar para pelaku. Kini, Andri harus memendam hasrat menambah penghasilan dengan cara tersebut karena harus mendekiam di tahanan Mapolsek Banjarsari.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, melalui Kanitreskrim, AKP Sunarto, menerangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif