Soloraya
Jumat, 28 Juni 2013 - 02:04 WIB

REMAJA PEREMPUAN & Bapaknya Kompak Nyabu Bersama

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bong sabu-sabu. (dok Solopos.com)

Ilustrasi bong sabu-sabu. (dok Solopos.com)

SOLO Empat warga, dua di antaranya bapak dan anak perempuannya, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Solo. Mereka kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Jl Gatot Subroto, Serengan, Solo.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, keempat tersangka itu ditangkap di rumah Johanes Raharjo, 52, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain mengajak rekan, Johanes juga membiarkan putrinya, Nova Ekawati, 19, turut menikmati paket tersebut.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mengonfirmasikan penangkapan tersebut bermula dari informasi warga. “Petugas memeriksa para tersangka, tes urine menerangkan empat orang positif mengonsumsi narkoba,” terang Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, Kamis (27/6).

Selain Johanes dan putrinya, polisi pun membekuk dua pria lain yang turut menikmati SS di rumah tersebut. Mereka adalah Maulid, 47 dan Setyawan Santoso, 30. Dua tersangka tersebut diketahui masih tinggal satu kampung dengan Johanes.

Advertisement

 

Penghilang Sakit

Satu paket SS seberat 0,5 gram, lanjut Sis, ditemukan di rumah itu. Bong atau alat isap SS pun dibawa petugas sebagai barang bukti tindakan para tersangka.

Advertisement

Sis menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman terberat, yakni hukuman penjara maksimal selama 12 tahun, menanti mereka.

Nova Ekawati mengaku belum ada setahun mengonsumsi SS. “Penghilang rasa sakit, sejak Oktober saya memakai karena penyakit dalam,” akunya kepada wartawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif