Umum
Jumat, 28 Juni 2013 - 21:28 WIB

4.426 Penerima BLSM Dialihkan karena Tak Sesuai Data Raskin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLSM (JIBI/Espos/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi BLSM (JIBI/Espos/Burhan Aris Nugraha)

SRAGEN—Sebanyak 4.426 dari total 69.420 penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) se-Kabupaten Sragen tidak sesuai verifikasi data beras miskin (raskin) 2013 karena berbagai alasan.

Advertisement

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan mengalihkan 4.426 penerima BLSM kepada warga lain yang berhak. Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ngrampal, Ties Wahyuni, mengatakan Ngrampal menggeser 607 penerima BLSM. Mereka digeser karena tidak masuk data Raskin tahun 2013. Hasil verifikasi menyatakan mereka meninggal, pindah rumah dan sudah meningkat derajat kesejahteraannya. Oleh karena itu mereka tidak akan menerima BLSM tahun 2013. Selanjutnya BLSM mereka akan dialihkan kepada warga lain yang belum masuk data raskin yang digunakan pemerintah pusat tetapi masuk raskin tahun 2013 milik Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).

“Penyaluran kartu perlindungan sosial (KPS) berdasar raskin 2013. Kami menunda dan mengalihkan 607 penerima BLSM karena mereka meninggal, pindah rumah dan sudah meningkat derajatnya. Mereka diganti warga lain yang berhak. Hal itu tidak mempengaruhi kuota,” kata Ties saat ditemui solopos.com seusai rapat koordinasi penyaluran BLSM di Aula Sukowati, Jumat (28/6/2013).

Hal senada disampaikan Camat Masaran, Wisarto Suddin. Dia menjelaskan Masaran mengalihkan 522 penerima BLSM. Pengalihan dilakukan berdasarkan data raskin tahun 2013 dan tidak mengurangi kuota penerima BLSM di Masaran. Ditemui di tempat terpisah,

Advertisement

Tidak Melanggar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, menjelaskan pengalihan BLSM tidak melanggar aturan karena diberikan kepada orang yang berhak sesuai raskin 2013. Dia menjelaskan hasil pertemuan Camat, Kasi Kesra seluruh Kabupaten Sragen, kantor pos menghasilkan keputusan itu. Selanjutnya pembayaran BLSM melalui kantor pos di masing-masing kecamatan di Sragen.

“Secara aturan boleh dialihkan kepada yang berhak. Itu tidak mempengaruhi kuota penerima BLSM di Sragen. Kami koordinasi dengan camat, kepala desa dan kantor pos meminimalkan masalah mengingat validasi data dinamis. Penerima BLSM dialihkan karena meninggal, pindah rumah, meningkat derajat dan kesejahteraan. Soal ada atau tidak PNS, perangkat desa dan lain-lain, kemungkinan ada tetapi data sudah diverifikasi. BLSM tepat sasaran dan tidak ada masalah,” ujar dia saat ditemui solopos.com di ruang kerja Sekda Sragen, Jumat.

Advertisement

Lebih lanjut Tatag memaparkan membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) mengawasi penyaluran BLSM. Tim monev dibentuk di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. “Kami kembalikan kepada masing-masing orang. Harapan kami BLSM bisa diterima warga sebelum lebaran. Kantor pos koordinasi dengan desa sehingga KPS benar-benar on hand pada yang berhak,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif