News
Jumat, 28 Juni 2013 - 21:30 WIB

3 Tahun Tak Eksekusi Denda Yayasan Soeharto, Kejakgung Anggap Putusan MA Keliru

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - H.M. Soeharto (Alm.) (asiantribune.com)

HM Soeharto (Alm.) (asiantribune.com)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkap dugaan adanya kekeliruan nominal denda yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terhadap Yayasan Supersemar. Hal itu dijadikan alasan oleh Kejakgung tak sigap mengeksekusi denda Rp3,7 triliun terhadap yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto tersebut.

Advertisement

Perkara No 2896K.Pdt/2009 bertanggal 28 Oktober 2010 itu sejatinya sudah diputus MA pada 2010 lalu. Namun putusan itu baru terungkap setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Maki) mendatangi Kejakgung dan menemui Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.

Kendati sudah hampir tiga tahun ditetapkan MA, nyatanya Jaksa Agung Basrief Arief kepada pers, Jumat (28/6/2013), mengaku masih mempelajari salinan putusan MA itu sebelum melaksanakan eksekusi denda Rp3,7 triliun tersebut. Menurutnya masih ada yang keliru dan masih didalami oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin.

Advertisement

Kekeliruan yang dimaksud adalah pada salinan putusan terdapat pada penyebutan nominal yang harus diganti oleh Yayasan Supersemar. “Kamis [27/6/2013] kemarin saya bertemu dengan Mahkamah Agung untuk membicarakan masalah itu [kekeliruan salinan putusan], kami menyerahkan kembali fotokopi salinan putusan itu, jadi mereka akan mempelajari kembali,” ujar Basrief.

Sementara itu, Jamdatun ST Burhanuddin mengatakan pelaksanaan eksekusi denda sesuai dengan putusan MA tetap akan dilakukan. “Tentu kami akan inventarisir aset-asetnya Yayasan Supersemar, tetapi saya tidak bisa ungkapkan, khawatir akan disembunyikan,” ujarnya.

Basrief menuturkan Kejakgung saat ini mulai menginventarisasi aset-aset milik Yayasan Supersemar untuk mengantisipasi jika seandainya denda Rp3,17 triliun tidak terbayarkan oleh Yayasan Supersemar tersebut. Selain Yayasan Supersemar, sejumlah yayasan lain peninggalan almarhum Soeharto sedang diteliti untuk digugat.

Advertisement

Keenam yayasan itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif