Jogja
Rabu, 26 Juni 2013 - 15:30 WIB

PRODUK BERBAHAYA : Ini Rincian 1.732 Item Produk yang Dimusnahkan BPOM

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Pemusnahan Produk Ilegal JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

JOGJA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 1.732 item produk berbahaya yang berhasil disita sepanjang masa pengawasan pada 2009 hingga 2012. Seluruh produk tersebut senilai Rp2 Miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY Abdul Rahim, Rabu (26/6/2013) mengatakan selama ini temuan obat-obatan, kosmetik dan makanan berbahaya yang berhasil disita BPOM semuanya merupakan kiriman dari luar daerah.

Advertisement

Adapun produk yang dimusnahkan dari hasil pengawasan sepanjang 2009 hingga 2013 yaitu :

1. Obat yang tidak memenuhi ketentuan aturan sebanyak 235 item (24.457 kemasan)
2 Obat tradisional sebanyak 467 item (26.694 kemasan)
3. Kosmetik sebanyak 758 item (43.126 kemasan)
4. Produk pangan sebanyak 192 item (1.559 kemasan)
5. Suplemen makanan sebanyak 80 item (1.4440 kemasan)

Dijelaskan Rohim, strategi BPOM untuk mengawasi peredaran barang-barang berbahaya tersebut tidak hanya melalui supply reduction dan demand reduction, tetapi juga dari sisi sarana produksi serta distribusi yang ditindaklanjuti dengan cara mengamankan barang-barang tersebut.

Advertisement

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mereduksi barang-barang berbahaya di masyarakat. Kami berharap masyarakat benar-benar paham, sadar dan cerdas dalam memilih mahakanan dan obat-obatan. Periksa dan cermati produknya, jangan sampai mengkonsumi makanan dan obat-obatan ilegal,” ujar Rohim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif