Jogja
Rabu, 26 Juni 2013 - 17:04 WIB

PEMBUNUHAN WARTAWAN : Penyelesaian Kasus Pembunuhan Udin Ditanggapi Pesimistis

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembunuhan (dok. Harian Jogja/Antara)

JOGJA-Hampir 17 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Pernyataan Kapolda DIY, Brigadir Jendral Polisi Haka Astana yang bertekad menyelesaikan kasus tersebut dan akan memulai penyelidikan kembali pada Juli 2013 mendatang, dinilai sejumlah pihak dengan nada pesimistis.

Bahkan, Dwi Sumaji alias Iwik yang pernah dijadikan terdkwa kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bantul, dalam tersebut juga mengaku heran. Iwik datang bersama kuasa hukumnya, Triyandi Mulkan yang mengaku pesimistis kasus tersebut bisa diungkap.

Advertisement

“Di persidangan saya dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti saya sebagai pelaku. Di sisi lain, sampai saat ini penyidik masih meyakini sayalah pelaku pembunuhan itu,” ujarnya disela-sela Seminar Kebijakan Hukum Pidana terhadap Putusan Pengadilan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap : Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul terhadap Dwi Sumaji alias Iwik, Rabu (26/6/2013) di Universitas Jana Badra.

Iwik bahkan tak henti-hentinya mengaku bingung terkait persoalan tersebut. Selain penyidik saat itu tidak mendasarkan pada bukti-bukti yang menyatakan kalau dia pelaku pembunuhan Udin, banyak saksi yang mampu membuktikan keberadaannya saat Udin terbunuh pada 16 Agustus 1996 lalu.

“Saya itu bingung dengan kondisi ini. Dulu saat penyidik memeriksa, katanya ada barang bukti kemudian difoto. Motor butut saya juga turut disita karena dinilai terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan rasa pesimisnya pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus tersebut setelah 17 tahun mengendap. Alasannya, selain cara berfikir kepolisian tidak berubah, dia tidak yakin bukti yang selama ini dimiliki polisi masih tersimpan dengan baik.

“Untuk membuka kembali kasus Udin, polisi harus menemukan bukti baru (novum). Masalahnya, mustahil itu dilakukan karena bukti lama keberadaanya sudah tidak jelas lagi,” ungkap Zainal.

Menurut Zainal, kasus Udin tersebut tak jauh beda dengan kasus Sengkuni jauh sebelumnya. Termasuk kasus kematian Aktivis HAM Munir. Alasannya, tidak mudah kasus 17 tahun tersebut dibuka lagi dengan bukti-bukti yang sudah banyak hilang. Kalau hal itu dipaksakan, maka sama halnya pihak kepolisian mencoreng wajahnya sendiri.

Advertisement

“Yang bisa dilakukan adalah, Negara harus meminta maaf atas kegagalan tidak bisa mengungkap kasus tersebut. Biarlah semangat Udin menjadi simbol upaya pemberantasan korupsi yang bisa dicontoh media,” ujar Zainal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif