Soloraya
Selasa, 25 Juni 2013 - 14:00 WIB

VIDEO MESUM WONOGIRI : Terdakwa Pencemaran Nama Baik Divonis 15 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cuplikan video mesum yang beredar. (Istimewa)

Cuplikan video mesum yang beredar. (Istimewa)

WONOGIRI–Warga Desa Dlepih, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap kepala desanya, Jumiarsih, divonis 15 hari penjara.

Advertisement

Jumiarsih dinilai bersalah atas tindakannya menyebarkan informasi salah bahwa pelaku dalam video porno yang beredar di desa tersebut, akhir tahun 2012 lalu, adalah sang kepala desa (kades), Sutarmo.

Vonis terhadap wanita itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni tiga bulan penjara. Dalam pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (25/6/2013), majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmoko, menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 hari kepada Jumiarsih.

Dwi mengatakan hukuman pada terdakwa lebih ringan lantaran yang bersangkutan masih memiliki keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan paparan majelis hakim, Jumiarsih telah menyebarkan informasi bahwa pelaku dalam video porno adalah kadesnya saat bertemu dengan beberapa warga. Bahkan, terdakwa sempat mengirimkan file video tersebut dengan media bluetooth kepada warga lain. Terdakwa juga membubuhi informasinya dengan mengatakan, “Orang seperti ini [dalam video], masak dipilih [jadi kades].”

Advertisement

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Purjio, seusai sidang mengatakan vonis hakim 15 hari dianggap terlalu ringan. Untuk itu, pihaknya akan memikirkan lebih dulu apakah akan menerima atau melakukan banding. Vonis terhadap Jumiarsih itu dua bulan dan 15 hari lebih ringan daripada tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu karena vonisnya terlalu jauh dari tuntutan. Mungkin kami akan banding,” ungkap Purjio

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik dengan korban Kades Dlepih, Sutarmo, berawal pada laporan kades tersebut bahwa ada enam warganya yang menyebarkan nama baiknya. Penyebaran informasi salah itu dilakukan bersamaan dengan dihelatnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desember 2012 lalu. Dari enam warga itu, hanya Jumiarsih yang kasusnya berlanjut ke PN, sedangkan satu warga lain berkas kasusnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dikembalikan karena kurang lengkap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif