Soloraya
Selasa, 25 Juni 2013 - 14:28 WIB

PENIMBUNAN BBM : Polres Karanganyar Bekuk Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti solar dalam jeriken yang disita aparat Polres Karanganyar, Selasa (25/6/2013). (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Barang bukti solar dalam jeriken yang disita aparat Polres Karanganyar, Selasa (25/6/2013). (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR — Jajaran Polres Karanganyar membekuk seorang tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih satu ton liter. Tersangka berinisial SP, warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo ditangkap dirumahnya, Senin (24/6/2013) petang.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (25/6/2013) penangkapan tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan sebelum Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Tersangka membeli solar berkali-kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Solo.
Solar tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jeriken yang disimpan di belakang rumah pelaku.
Aparat kepolisian yang mencium adanya penimbunan BBM solar langsung menyelidiki ke lokasi rumah tersangka. Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan menyita puluhan jeriken berisi solar milik tersangka. Tersangka tak bisa berkutik saat digerebek petugas. Dia langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan tersangka melakukan penimbunan solar sebelum harga BBM dinaikkan. Rencananya solar tersebut bakal dijual kembali sesuai harga BBM baru yang ditetapkan Pemerintah.

“Jadi tersangka ingin menjual lagi solar yang ditimbun dengan harga baru untuk mengeruk keuntungan semaksimal,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa siang.

Advertisement

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi lantaran terhimpit ekonomi. Tersangka beraksi sendirian menimbun solar untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian solar tersebut akan dijual kembali sementara sisanya dipakai sendiri. Selama ini, tersangka memiliki mesin diesel yang bahan bakarnya berjenis solar.

“Sebagian dijual lagi sementara sisanya dipakai untuk bahan bakar motor diesel,” jelasnya.

Advertisement

Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap para pelaku penimbun BBM lain yang ingin memanfaatkan kondisi kenaikan harga BBM bersubsidi. Disinyalir, terdapat aksi penimbunan BBM di wilayah lainnya. Tersangka akan dijerat Pasal 53 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif