News
Selasa, 25 Juni 2013 - 19:27 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Tarif Angkutan Pelabuhan Naik 31%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

JAKARTA — Organisasi Pengusaha Angkutan di Jalan Raya (Organda) memutuskan kenaikan tarif angkutan truk kontainer yang melayani aktivitas logistik dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 31% dari semula. Kenaikan tarif yang diduga bakal berpengaruh ke seluruh pelabuhan itu bakal berlaku efektif mulai Rabu (26/6/2-13).

Advertisement

Kenaikan tarif angkut itu ditetapkan Organda menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sejak akhir pekan lalu, serta meroketnya harga spare part atau suku cadang kendaraan yang menyertainya. Penetapan kenaikan tarif tersebut diputuskan setelah dilakukan Rapat Pleno Pengurus Angsuspel Organda DKI, Senin (24/6/2013) yang dilanjutkan pertemuan dengan ratusan pengusaha anggota asosiasi tersebut Selasa (25/6/2013).

Pertemuan itu juga sekaligus merupakan sosialisasi kepada pemilik barang atau pengguna jasa pelabuhan sebab beberapa perwakilan pemilik barang di pelabuhan tampak hadir. Penetapan tarif itu dituangkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Unit Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda Provinsi DKI Jakarta, No SKEP.01/DPU-AKP/VI/2013 yang ditandatangani Ketua Gemilang Tarigan dan Sekretaris Maradang Rasjid. Surat keputusan Angsuspel Organda DKI itu juga disampaikan sebagai tembusan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Ditlantas Polda Metro Jaya, DPP Organda, serta Pemakai Jasa Angkutan Barang dan Peti kemas di Pelabuhan Priok.

Ketua Angsuspel Organda DKI Jakarta, Gemilang Tarigan mengatakan perhitungan tarif tersebut sudah melalui dasar perhitungan yang tepat dengan mengacu nilai investasi armada, beban biaya operasional termasuk biaya Sopir serta mengakomodir beban biaya BBM. “Kenaikan sebesar 31% itu dinilai wajar karena ongkos angkut angkutan pelabuhan Priok belum pernah melakukan penyesuaian tarif angkut sejak 2008,” ujarnya saat sosialisasi kenaikan tarif tersebut, Selasa.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif