News
Selasa, 25 Juni 2013 - 21:01 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Tarif AKDP Jateng Boleh Naik 15%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM). (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kenaikan Harga BBM. Pemprov Jateng memberikan keleluasan kenaikan tarif angkutan hingga 15%. (dok. Solopos.com)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menetapkan kenaikan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar 15% menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika (Dinhubkominfo) Jateng, Urip Sihabudin, di Semarang, Selasa (25/6/2013), mengungkapkan Gubernur Jateng telah mengeluarkan keputusan penetapan kenaikan tarif AKPD sebesar 15%. “Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Gubernur [Pergub] Jateng Nomor 34 Tahun 2013 tertanggal 25 Juni 2013,” katanya.

Pergub kenaikan tarif ini, lanjut dia, telah dikirimkan ke seluruh Dinas Perhubungan dan Organda kabupaten/kota seluruh Jateng. Pemberlakuan kenaikan tarif AKDP sebesar 15 persen, kata Urip mulai berlaku sejak ditandatangani Pergub, Selasa ini. ”Jadi kenaikan tarif AKDP sebesar 15 persen sudah bisa diberlakukan sejak Selasa,” tegasnya.

Berdasarkan Pergub No 34/2013 itu, maka tarif batas atas yang sebelumnya Rp139/km untuk setiap penumpang naik menjadi Rp161/km. Sedang tarif batas batas bawah naik menjadi Rp99/km untuk setiap penumpang dari semula Rp 86/km.

Advertisement

Menurut Urip, kenaikan tarif AKDP di Jateng ini ini sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta supaya kenaikan tarif angkutan sebesar 15%. ”Kalau ada yang melanggar ketentuan tarif ini akan ditindak tegas,” katanya.

Untuk besarnya kenaikan tarif angkuta kota di masing-masing kabupaten/kota, imbuh Urip, Pemmprov menyerahkan kepada masing-masing pemerintah daerah setempat. Pertimbangannya, kondisi daerah satu dengan lainnya tidak sama, seperti infrastruktur jalan, sehingga besarnya kenaikan tarif angkuta kota sesuai perhitungan masing-masing daerah. ”Tapi jangan terlalu tinggi, karena merugikan masyarakat,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif