Soloraya
Selasa, 25 Juni 2013 - 20:55 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Pemkot Solo Teken Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dishubkominfo Yosca Herman Soedrajat dan Ketua Organda Kota Solo, Joko Suprapto menempel dan membagikan stiker besaran tarif baru angkutan kota di Jl Slamet Riyadi, Solo,Selasa (25/6/2013). Aturan baru menetapkan tarif bus kota untuk umum/ mahasiswa sebesar Rp3.000 dan pelajar Rp1.500. Sementara tarif Batik Solo Trans untuk umum/ mahasiswa sebesar Rp3.500 dan pelajar Rp2.000. Sedangkan tarif angkutan kota untuk umum/ mahasiswa sebesar Rp3.500 dan pelajar Rp 1500. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Kepala Dishubkominfo Yosca Herman Soedrajat dan Ketua Organda Kota Solo, Joko Suprapto menempel dan membagikan stiker besaran tarif baru angkutan kota di Jl Slamet Riyadi, Solo,Selasa (25/6/2013). Aturan baru menetapkan tarif bus kota untuk umum/ mahasiswa sebesar Rp3.000 dan pelajar Rp1.500. Sementara tarif Batik Solo Trans untuk umum/ mahasiswa sebesar Rp3.500 dan pelajar Rp2.000. Sedangkan tarif angkutan kota untuk umum/ mahasiswa sebesar Rp3.500 dan pelajar Rp 1500. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Kenaikan tarif angkutan umum di Solo resmi diberlakukan menyusul penandatanganan surat keputusan (SK) walikota ihwal kenaikan tarif, Selasa (25/6/2013). Sanksi hingga pencabutan izin operasional mengintai angkutan nakal yang tidak mengindahkan peraturan.

Advertisement

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa, mengatakan SK berfungsi mengendalikan tarif angkutan umum di masyarakat. Dengan keberadaan aturan tersebut, angkutan nakal yang menaikkan tarif secara ugal-ugalan bakal kena hukuman. Berdasarkan SK, tarif angkutan umum naik Rp3.500 dari sebelumnya Rp3.000. Sementara pelajar naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500. Sedangkan tarif umum Batik Solo Trans (BST) naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.500 dan pelajar naik menjadi Rp2.000 dari Rp1.500.

“Kalau angkutan masih menerapkan tarif seenaknya sendiri, mereka bisa kena peringatan sampai pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Ihwal praktik angkutan yang menaikkan tarif sesukanya sebelum SK terbit, Rudy tak memermasalahkannya. Menurutnya, hal itu wajar dan ditemui hampir di semua kota di Indonesia. Diberitakan sebelumnya, warga mengeluh lantaran angkutan menaikkan tarif hingga 100% meski SK belum terbit.

Advertisement

“Mereka kan swasta, di mana-mana juga seperti itu. Yang jelas dengan SK ini, angkutan sudah dilarang membuat tarif melebihi aturan,” tuturnya.

Disinggung kenaikan tarif BST, Walikota menegaskan hal itu murni perhitungan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, pihaknya tak merasa wajib memberi fasilitas lebih kepada warga sebagai bentuk kompensasi. Menurutnya, kenaikan tarif BST masih moderat dan tidak memberatkan konsumen.

“Beri kompensasi ya sulit karena itu murni untuk menutup kenaikan BBM. Namun kalau pelayanannya jelas ditingkatkan.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif