Umum
Selasa, 25 Juni 2013 - 20:31 WIB

KABUT ASAP : Ini 8 Alasan Walhi Somasi Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kabut asap akibat kebakaran hutan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kabut asap akibat kebakaran hutan menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (21/6/2013). Kondisi semacam itu tak diperhatikan pusat pemerintahan di Jakarta hingga negara tetangga memprotes lambatnya langkah Indonesia menangani musibah itu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA— Organisasi advokasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajarannya. Mereka dianggap lamban menangani kebakaran hutan hingga diprotes pemerintah negara tetangga.

Advertisement

Inilah delapan hal yang mendasari somasi itu sebagaimana dipaparkan Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu, yang disampaikan di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

1. Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap terjadi hampir setiap tiga tahun di Pulau Sumatra menunjukkan lemahnya upaya pengawasan dan pencegahan.

2. Jumlah titik api berkurang setiap tahunnya namun dampak kebakaran masih besar pada 2013.

Advertisement

3. Sebaran titik api tidak berkurang di tempat yang sama seperti Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

4. Menurut data Walhi kebakaran hutan dan lahan paling parah terjadi di Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan yang sebelumnya juga mengalami kebarakaran hutan dan lahan.

5. Menurut Data Walhi pada kebakaran hutan dan lahan per 18 Juni 2013, titik api di Riau mencapai 1.174, di Jambi 37 titik api, dan Sumatra Selatan 20 titik api.

Advertisement

6. Penyumbang titik api terbanyak adalah wilayah izin perusahaan baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

7. Penurunan kualitas udara, perubahan fungsi hutan, dan gangguan proses ekologi hutan terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, selain dampak terhadap sektor pendidikan dan ekonomi.

8. Walhi menilai pemerintah gagal menegakkan hukum dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif