Soloraya
Senin, 24 Juni 2013 - 14:11 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Dishubkominfo Wonogiri Usulkan Tarif Angkuta Naik 15%

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Terminal Angkutan Kota Wonogiri pada Minggu (23/6/2013) tampak lengang. Para sopir angkutan kota mengaku jumlah penumpang yang terus berkurang membuat kenaikan harga BBM terasa memberatkan. ( Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)


Kondisi Terminal Angkutan Kota Wonogiri pada Minggu (23/6/2013) tampak lengang. Para sopir angkutan kota mengaku jumlah penumpang yang terus berkurang membuat kenaikan harga BBM terasa memberatkan. (
Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri menggagas kenaikan tarif sebesar 15% untuk angkutan kota (angkuta) dan angkutan pedesaan (angkudes).

Advertisement

Draft mengenai kenaikan tarif itu sebenarnya sudah disiapkan sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang ditetapkan Pemerintah Jumat (21/6/2013).

Namun dengan kenaikan harga BBM, penerbitan regulasi mengenai tarif baru tersebut dipercepat. Regulasi itu akan menggantikan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 81/2009 tentang Tarif Angkutan Perdesaan (antarkecamatan) dan Angkuta (dalam kota) Kabupaten Wonogiri, yang selama ini berlaku.

Kepala Dishubkominfo Wonogiri, Ismiyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/6/2013), mengakui tarif yang saat ini diterapkan tidak lagi relevan di tengah harga BBM dan spare parts yang tinggi. Untuk itu, draft mengenai tarif baru dengan kenaikan sekitar 15% tersebut diharapkan mampu memenuhi kepentingan para pelaku usaha transportasi sekaligus tidak terlalu memberatkan penumpang.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo Wonogiri, Ismiyanto. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

“Sudah kami siapkan draftnya. Kisarannya naik 15%. Tapi itu belum final, karena kami masih harus mengaji regulasi di atasnya dan masukan pihak pengusaha lewat Organda [Organisasi Angkutan Darat] serta penumpang,” terang Ismiyanto.

Pernyataan Ismiyanto itu sekaligus menjadi jawaban atas keresahan para sopir angkuta yang mengaku keberatan jika kenaikan harga BBM tidak diimbangi kenaikan tarif. Dalam SK Bupati Nomor 81/2009 disebutkan tarif angkuta jauh dekat Rp1.800. Praktiknya, sopir menerapkan tarif Rp2.000.

Advertisement

Sedangkan tarif angkudes dalam SK tersebut dipatok tarif batas bawah Rp86/penumpang/kilometer (km) dan batas atas Rp139/penumpang/km. SK Bupati itu juga mengatur harga khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Mereka bisa menikmati tarif 50% lebih murah untuk angkutan, sedangkan untuk angkudes batas bawahnya Rp44/penumpang/km dan batas atas Rp70/penumpang/km.

Kabid Angkutan dan Lalu Lintas, E Suwargianto, yang mendampingi Ismiyanto, menambahkan baik angkuta maupun angkudes selama ini telah menerapkan tarif sesuai regulasi. Namun, dengan kenaikan harga BBM Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, dia menyadari para sopir kesulitan. Kendati demikian, sopir tetap diminta tidak menaikkan tarif sesuka hati.

“Tarif yang berlaku yang ada dalam regulasi. Kalau tidak sesuai bisa dikatakan ilegal. Kami akan melakukan koordinasi dan pendekatan dengan sopir dan pengusaha agar menunda dulu kenaikan tarif sebelum regulasinya siap,” ujar dia.

Lebih jauh, Ismiyanto menegaskan meski dikata ilegal, pihaknya belum memiliki regulasi yang secara teknis mengatur sanksi untuk pengelola angkutan yang melanggar aturan. Dia hanya berharap semua pihak dapat menyesuiakan diri dengan kondisi tanpa merugikan orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif