Soloraya
Minggu, 23 Juni 2013 - 15:10 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : PDAM Solo Bersiap Naikkan Harga Air

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terancam merembet pada tarif dasar air. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berencana menaikkan harga air jika inflasi di Solo melebihi 5%. Hal itu diungkapkan Direktur PDAM Solo, Singgih Tri Wibowo, saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Minggu (23/6/2013).

“Kalau inflasi terlalu tinggi, kami terpaksa menaikkan tarif dasar air,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Singgih, tingginya inflasi bakal berpengaruh terhadap biaya operasional dan sejumlah aksesoris PDAM seperti meteran, kran dan selang air. Jika tak ada penyesuaian harga, pihaknya khawatir pengeluaran perusahaan semakin membengkak.

“Kalau sekarang memang belum terasa dampaknya. Namun kita tidak tahu situasi ekonomi besok seperti apa,” katanya.

Dengan kondisi saat ini, tarif air Rp2.550 per meter kubik dinilainya masih mencukupi untuk operasional. Singgih berharap kondisi ekonomi tetap stabil meski didera kenaikan BBM hingga Rp2.000 per liter.

Advertisement

“Saat ini masih mencukupi alias tidak tombok.”

Pihaknya berjanji melakukan kajian matang jika akan menaikkan tarif. Menurut Singgih, tarif dasar air bisa diperbarui setiap dua tahun sekali. Dirinya menegaskan penentuan harga dasar air memperhitungkan beragam faktor yang akan dihadapi empat hingga lima tahun ke depan.
Kenaikan tarif itu pun, imbuhnya, tidak bisa serta merta lantaran perlu persetujuan DPRD.
“Akan ada kajian panjang. Kalaupun naik, dipastikan tidak tahun ini,” jelasnya.

Singgih menambahkan saat ini PDAM melayani pelanggan hingga 56.700 KK. Sekitar 65% berasal dari kalangan rumah tangga, sementara sisanya dari industri dan bisnis. Dengan jumlah tersebut, pihaknya mengklaim mencakup 77% kebutuhan air bersih di Solo.

Advertisement

“Debit air baru terpakai 53.000 meter kubik per detik dari 890.000 meter kubik per detik yang tersedia di PDAM.”

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menyebut skenario kenaikan tarif dasar air baru bisa dilakukan empat tahun sekali. Aturan itu sudah ditegaskan dalam Permit atau permintaan persetujuan dari DPRD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif