Soloraya
Jumat, 21 Juni 2013 - 10:20 WIB

SATWA WGM : Izin Lembaga Konservasi Terkendala Biaya Sewa Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung Objek Wisata WGM melihat burung gagak koleksi taman satwa Waduk Gajah Mungkur (WGM), Kamis (20/6/2013). Hanya ada beberapa kandang yang diisi pascapenarikan satwa liar oleh BKSDA Jawa Tengah. ( Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)


Sejumlah pengunjung Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM) melihat burung gagak koleksi taman satwa WGM, Kamis (20/6/2013). Hanya ada beberapa kandang yang diisi pascapenarikan satwa liar oleh BKSDA Jawa Tengah. (
Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Meski telah mengantongi rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), izin lembaga konservasi (LK) satwa Waduk Gajah Mungkur (WGM ) masih terkendala. Pemkab Wonogiri harus mengeluarkan dana Rp337,15 juta sebagai syarat mendapat izin pemanfaatan lahan.

Advertisement

Izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu menjadi syarat terakhir agar 12 satwa yang ditarik BKSDA Februari 2013 lalu, dikembalikan ke WGM.

Kepala UPT Objek Wisata WGM, Agus Tri Harimulyanto, mengatakan hanya satu persyaratan yang sampai detik ini belum didapatkan untuk membuat Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin LK. Persyaratan itu adalah izin pemanfaatan lahan. Dalam Surat Kementerian PU Nomor HK 05 03-An/81 tertanggal 6 November 2012, disebutkan surat izin pemanfaatan lahan akan diberikan jika biaya sewa telah dipenuhi.

Advertisement

Kepala UPT Objek Wisata WGM, Agus Tri Harimulyanto, mengatakan hanya satu persyaratan yang sampai detik ini belum didapatkan untuk membuat Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin LK. Persyaratan itu adalah izin pemanfaatan lahan. Dalam Surat Kementerian PU Nomor HK 05 03-An/81 tertanggal 6 November 2012, disebutkan surat izin pemanfaatan lahan akan diberikan jika biaya sewa telah dipenuhi.

Menurut Agus, biaya sewa itu telah dihitung Kementerian PU, dengan nilai Rp67,43 juta per tahun atau 3,33% dari Nilai Jual Wajib Pajak (NJOP) area WGM seluas 7,5 hektare.

“Masalahnya, di Kementerian PU tidak ada aturan pembayaran bisa per tahun. Tapi harus sesuai maksimal berlakunya izin, yaitu lima tahun. Artinya, Pemkab harus menyediakan uang Rp337,15 juta,” beber Agus, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2013).

Advertisement

Sementara itu, hingga Mei, Agus mencatat terjadi penurunan jumlah pengunjung WGM hingga 15.702 orang. Dia yakin penurunan jumlah pengunjung itu sedikit banyak dipengaruhi tidak adanya satwa gajah dan beberapa satwa lain yang sebelumnya jadi daya tarik. Salah satu pengunjung WGM, Akbar, mengaku agak kecewa melihat banyak kandang satwa yang kosong melompong. Padahal dia sudah sengaja berjalan kaki dari bibir waduk dan area permainan ke lokasi taman satwa yang berjarak ratusan meter.

“Padahal sudah sengaja mau lihat satwa untuk mengisi liburan. Ternyata kosong kandang gajahnya,” kata Akbar, di sela-sela mengunjungi Objek Wisata WGM, Kamis.

Di sisi lain, meski jumlah pengunjung anjlok, data UPT Objek Wisata WGM menyebut pendapatan tetap naik. Pendapatan objek wisata itu selama Januari-Mei 2013 tercatat mencapai Rp874,77 juta. Nilai itu lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp708,18 juta. Namun, Agus menilai pendapatan yang naik itu bukan berarti prestasi.

Advertisement

“Itu bukan prestasi, hla dulu kan sebelum Maret 2012 tarif belum naik. Sekarang kan tarif sudah naik, wajar kalau nilai pendapatan lebih tinggi. Tapi bukan pendapatan yang kami kejar, tapi banyaknya pengunjung,” imbuh dia.

Dia berharap mengingat pentingnya upaya mengembalikan satwa WGM, jajaran legislatif memberi dukungan alokasi biaya sewa lahan WGM dalam APBD Perubahan 2013.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif