Soloraya
Jumat, 21 Juni 2013 - 14:31 WIB

MAKELAR JABATAN PEMKAB KLATEN : 7 PNS Terancam Sanksi Sama dengan Sofan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku menjadi korban terancam sanksi yang sama dengan pelaku penipuan, mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Sofan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Bisa saja ketujuh PNS itu mendapatkan sanksi yang sama dengan pelaku. Sebenarnya, logikanya kan pemberi dan penerima sama-sama salah,” papar Kepala Bagian (Kabag) Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Joko Purwanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/6/2013).

Advertisement

Sofan sendiri telah dinyatakan bersalah dan dicopot dari jabatannya, Kepala Kesbangpol Klaten dan kini menduduki jabatan Kepala Seksi (Kasi) Sarana Usaha Produksi Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop & UMKM) atau turun jabatan dari eselon IIIA menjadi IVA. Meski demikian, pihaknya belum bisa menentukan jenis sanksi yang tepat untuk diberikan kepada ketujuh PNS itu.

Pasalnya, saat ini tim dari BKD masih mempelajari kasus makelar jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Klaten.

“Saat ini masih mempelajari keterangan ketujuh PNS yang mengaku menjadi korban kasus jual beli jabatan, sebab ada dua penafsiran mereka korban penipuan atau menjadi pelaku penyuapan,” imbuhnya.

Advertisement

Dia mengungkapkan jika terbukti bersalah, ketujuh PNS itu bisa dikenai pelanggaran berat. Untuk sementara pihaknya memang belum bisa menyimpulkan status PNS yang terlibat kasus jual beli jabatan itu. Pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan kasus itu pada pekan depan, sehingga bisa menentukan sanksi apa yang diberikan.

Berdasarkan PP No 53/2010, ada tiga macam tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan,   sedang dan berat. Hukuman ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman pelanggaran sedang di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan jenis hukuman berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif