News
Kamis, 20 Juni 2013 - 04:08 WIB

KASUS CEBONGAN : Komnas HAM Ingatkan Bukan Hanya Serdadu yang Harus Tanggung Jawab

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan Lapas Cebongan Siti Noor Laila (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan LP Cebongan Nurkholis (kanan) dan anggota tim Penyelidik Firdiansah (kiri) memaparkan hasil penyelidikan penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan LP Kelas IIB Cebongan, Sleman di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan Lapas Cebongan Siti Noor Laila (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan LP Cebongan Nurkholis (kanan) dan anggota tim Penyelidik Firdiansah (kiri) memaparkan hasil penyelidikan penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan LP Kelas IIB Cebongan, Sleman di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (19/6/2013) atau sehari menjelang sidang perdana kasus Cebongan, memublikasikan hasil investigasi mereka atas kasus itu. Komnas HAM menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas kasus itu mestinya bukan hanya belasan serdadu yang melakukan eksekusi.

Advertisement

Sidang perdana kasus eksekusi empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan terdakwa 12 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Kamis (20/6/2013) ini, dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer 11-II Yogyakarta . Kasus itu menarik perhatian publik dan mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.

Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan LP Cebongan Siti Noor Laila dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu, menyebut sejumlah pihak patut dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang disebut Komnas HAM seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu adalah Kapolda DIY yang bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan keempat tahanan yang menjadi korban pembunuhan. Lalu, Pangdam IV/Diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan tidak ada aparat TNI AD terlibat.

Advertisement

Ketua Tim Penyelidikan Penyerbuan LP Cebongan Siti Noor Laila dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu, menyebut sejumlah pihak patut dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang disebut Komnas HAM seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu adalah Kapolda DIY yang bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan keempat tahanan yang menjadi korban pembunuhan. Lalu, Pangdam IV/Diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan tidak ada aparat TNI AD terlibat.

Komnas HAM juga menyebut Komandan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang lalai mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata. Sedangkan Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam. Terakhir, pelaku penyerbuan.

Laila menjelaskan dalam peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Kopassus. “Tindakan oknum Kopassus adalah dalam bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang dapat membuat hilangnya kewibawaan negara dan negara hukum.”

Advertisement

Motif penyerbuan, lanjut dia, karena dendam. “Bahwa peristiwa penyerbuan dan penembakan empat orang tahanan di LP Kelas II B Sleman merupakan aksi balas dendam atas pembunuhan terhadap Serka Heru Santosa dan pembacokan Sertu Sriyono,” kata Laila.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, Komnas HAM menyebut sekurang-kurangnya 14 prajurit terlibat. “Di antara para pelaku ada yang bertindak sebagai komandan,” jelas Laila didampingi anggota Komnas HAM, Nurkholis.

Senjata yang dibawa pelaku yakni senjata laras panjang berjenis AK 47 dan atau SS-1, serta ada yang membawa pistol, diduga berjenis FN 57. Sebagian pelaku diduga membawa dua granat di pinggang kiri dan kanan.

Advertisement

Peluru, berdasarkan penyelidikan, ditemukan 22 proyektil dan 31 selongsong peluru. “Kendaraan yang diduga dipakai dalam tindak pidana dan pelanggaran HAM itu meliputi beberapa mobil, di antaranya Toyota Avanza. Sedangkan perlengkapan yang dipakai adalah sebo, kaus tangan, rompi, HT, senjata laras panjang dan pendek,” kata Laila, seraya menegaskan pihaknya akan hadir dan ikut mengawasi persidangan di Jogja.

Mahkamah Agung (MA) juga siap menurunkan tiga hakim agung untuk memantau sidang. Hal ini dilakukan agar peradilan berjalan objektif dan lancar. Hakim agung yang ditugaskan yakni Ketua Kamar Militer Brigjen (Pur) Imron Anwari, Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub.

Selain MA, Komisi Yudisial (KY) juga turut memantau jalannya sidang. “KY akan pantau jalannya persidangan, karena perkara ini menjadi perhatian publik,” tegas Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Rabu. (Detik/Antara)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif