Soloraya
Rabu, 19 Juni 2013 - 17:39 WIB

VIDEO MESUM DLEPIH : Pelaku Pencemaran Nama Baik Dituntut 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi

WONOGIRI–Warga Desa Dlepih, yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik, Jumiarsih, dituntut hukuman penjara tiga bulan. Dalam kacamata jaksa, Jumiarsih dianggap bersalah karena mencemarkan nama baik Kepala Desa (Kades) Dlepih, Sutarmo, dengan menyebut tokoh dalam video porno yang beredar di masyarakat akhir 2012 lalu adalah sang kades.

Advertisement

Kasi Pindana Umum (Pindum), Purjio, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Muhaji, menjelaskan terdakwa Jumiarsih dituntut penjara tiga bulan. Tuntutan itu lebih ringan dari pada hukuman maksimal yang diatur pada Pasal 310 ayat 2 subsidier ayat 1 tentang pencemaran nama baik yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal setahun (ayat 2) dan sembilan bulan (ayat 1).

“Dalam persidangan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Kami menuntut yang bersangkutan dengan penjara tiga bulan. Beberapa pertimbangan mendasari kami mengapa tiga bulan,” ungkap Purjio, saat dihubungi solopos.com, Rabu (19/6).

Menurut Purjio yang juga menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, beberapa pertimbangan yang membuat hukuman bagi Jumiarsih lebih ringan adalah posisinya sebagai ibu rumah tangga yang mengurus keluarga. Selain itu, dia juga menunjukkan perilaku baik dalam persidangan. Pada persidangan yang dilaksanakan Selasa (18/6), Jumiarsih mengaku bersalah dan menyesal atas tindakan yang dia lakukan. Dia pun menyatakan permintaan maaf kepada korban yang juga kadesnya sendiri.

Advertisement

Sementara itu, Jumiarsih di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa, memohon keringanan hukuman. Permohonan disampaikan setelah dia mendengar tuntutan tiga bulan penjara dari JPU. Saat mengikuti sidang, Jumiarsih tidak didampingi pengacara. Sidang kasus pencemaran nama baik ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (25/6) depan.

Di sisi lain, Purjio saat ditanya perkembangan kasus yang sama dengan pelaku tersangka lain berinisial M, mengatakan belum ada perkembangan baru. Pihaknya memang sempat menerima berkas kasus dengan pelaku M tersebut belum lama ini. Namun lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan. “Sampai hari ini [Rabu] dari kepolisian belum menyerahkan berkas lagi. Kami masih menunggu,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif