Soloraya
Rabu, 19 Juni 2013 - 17:12 WIB

Tak Hanya di Alut, Penertiban Pedagang Bermobil Meluas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tak hanya di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo, Satpol PP juga berencana menindak pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan protokol seperti Jl Slamet Riyadi, Jl Adi Sucipto dan Jl Kapten Mulyadi.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang MBS, mengatakan keberadaan pedagang bermobil di ruas jalan protokol semakin marak. Di Jl Slamet Riyadi, pihaknya mencatat ada 11 pedagang bermobil yang berjualan dari Gendengan hingga Gladak. Menurut Bambang, mayoritas pedagang berjualan kuliner dan aksesoris.

Advertisement

“Sesuai Perda PKL (Pedagang Kaki Lima), pedagang dilarang berjualan di badan jalan. Kalau tidak segera ditertibkan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu (19/6/2013).

Pihaknya mengakui saat ini masih banyak pedagang yang nekat berjualan di badan jalan, terlebih malam hari. Dia pun tak jarang melihat pedagang mengakali aturan dengan berjualan di jalur lambat yang menjorok ke badan jalan. Bambang menegaskan lokasi berjualan yang diperbolehkan di jalan protokol hanyalah trotoar.

“Jalur lambat sebenarnya tidak boleh, tapi kami masih menoleransi. Kalau sudah masuk badan jalan ya langsung ditindak,” tukas dia.

Advertisement

Pihaknya tak segan memberi surat peringatan (SP) keras terhadap pedagang yang berulangkali melanggar aturan. Menurut dia, Dishubkominfo juga bisa bergerak dengan menilang pengendara mobil yang menggunakan badan jalan tidak sesuai peruntukan.

“Mobil harusnya bisa ditilang dan diderek dari lokasi,” tuturnya.

Selain Jl Slamet Riyadi, Satpol PP mengintensifkan penindakan di Jl Kapten Mulyadi dan Jl Adi Sucipto. Khusus Jl Adi Sucipto, pihaknya fokus menindak pedagang yang berjualan di depan Gelora Manahan. Sebanyak tiga personel rutin diterjunkan Satpol PP untuk mengawasi kawasan tersebut.

Advertisement

“Sebagai wajah kota, Manahan mahal harganya. Sebisa mungkin wilayah itu steril dari PKL.”
Untuk mengoptimalkan penataan, pihaknya memasang rambu larangan berjualan yang tersebar di 42 titik di Kota Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif