News
Rabu, 19 Juni 2013 - 19:32 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Judicial Review UU APBN-P di Luar Wewenang Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. (JIBI/Solopos/Antara)

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. (JIBI/SOLOPOSA/Antara)

JAKARTA — Pemerintah tidak akan menghalangi pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

Advertisement

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui judicial review sebagai proses yudikatif di luar wewenang pemerintah. “Itu bukan domain pemerintah untuk mengomentari tetapi yang jelas setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan,” katanya, Rabu (19/6/2013).

Meski demikian, ia menegaskan proses pengesahan dan perumusan APBN-P 2013 sudah memenuhi semua prosedur yang ditentukan dalam perundangan. “Sudah sesuai dengan prosedur DPR memutuskan. Tidak ada di luar administratif atau keliru,” kata Julian.

Sementara itu, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat umum masih berlangsung hingga Rabu atau hari ketiga penetapan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari RUU APBN-P. Ratusan kader, simpatisan dan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se-Jabodetabeka berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Advertisement

Di samping PDIP, mahasiswa Universitas Mercu Buana, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tangerang Raya, Forum Silaturahmi Masyarakat Depok dan elemen lain juga menyuarakan hal serupa melalui demonstrasi di Jakarta. Mereka semua  menolak rencana kenaikan harga BBM.

Dari Semarang sebelumnya dilaporkan, mahasiswa menolak kebijakan pemerintah itu dengan cara mogok makan. Aksi ini diikuti 10 anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang. Mereka menggelar aksi mogok makan dengan memasang tenda darurat di bekas videotron kawasan Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif