Soloraya
Selasa, 18 Juni 2013 - 14:33 WIB

PENJAMBRET TERTANGKAP : 2 Pelajar Tertangkap Jambret Tas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Dua pelaku aksi penjambretan ditangkap warga saat beraksi di Jl Solo-Tawangmangu tepatnya di Dusun Pakelan, Desa Gerdu, Karangpandan, Selasa (18/6/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. Para pelaku merupakan lulusan salah satu SMP di Karanganyar langsung digelandang ke Mapolsek Karangpandan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, para pelaku masing-masing berinisial HLP, 17 dan IW, 16. Kedua tersangka merupakan warga RT 003/RW 004, Dusun Gondosuli Kidul, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawamanggu. Kejadian bermula saat Karni, 40, warga Desa Plumbon, Tawangmangu hendak pulang ke rumah.

Advertisement

Sesampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh para tersangka yang langsung mengambil paksa tas milik korban. Kala itu, korban menenteng tas yang berisi sejumlah uang tunai dan surat-surat penting. Para pelaku langsung kabur setelah berhasil menjalankan aksinya.

Kapolsek Karangpandan, AKP Sutami, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan saat kejadian korban berboncengan dengan suaminya hendak pulang menuju rumah. Setelah menjambret, para pelaku tancap gas ke arah Tawangmangu.

“Korban dipepet oleh para pelaku dan langsung mengambil paksa tas yang ditenteng di tangan. Korban sempat melawan hingga tali tas miliknya putus,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa siang.

Advertisement

Sontak, suami korban berupaya mengejar para tersangka. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara suami korban dan para pelaku. Para pelaku berhasil ditangkap di Desa Plumbon, Tawangmangu saat mereka terjatuh dari motornya. Mereka ditangkap warga setempat yang saat kejadian berada di lokasi kejadian.

Tak beselang lama, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan para pelaku dari amukan massa. Para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Karangpandan untuk dimintai keterangan.

“Para pelaku jatuh dari motor dan langsung ditangkap warga setempat. Sebelum menjadi bulan-bulanan massa, petugas membawa para pelaku ke Mapolsek Karangpandan. Para pelaku lulusan SMP tahun ini,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum menjalankan aksinya. Pesta miras dilakukan di daerah Kalisoro, Tawangmangu. Dari tangan pelaku, barang bukti (BB) yang disita polisi berupa tas milik korban yang berisi HP Nokia, dompet yang berisi uang senilai Rp850.000 dan beberapa surat penting. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif