Soloraya
Senin, 17 Juni 2013 - 16:28 WIB

TUNJANGAN GURU : Kuota Tunjangan Fungsional Turun 20 Persen, Guru Swasta Tersertifikasi Gigit Jari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Kuota subsidi tunjangan fungsional untuk guru Radiatul Athfal (RA) dan madrasah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Klaten menurun 20% menjadi 1.357 orang. Akibatnya, guru swasta yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Wahib, mengatakan tahun sebelumnya Klaten mendapatkan kuota sekitar 1.700 orang.

Advertisement

“Tahun ini, kuota penerima tunjangan fungsional menurun drastis,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (17/6/2013).

Padahal, sambungnya, jumlah guru swasta di RA/Madrasah di Klaten ada lebih dari 2.000 guru. Oleh sebab itu, kuota tunjangan fungsional tahun ini tidak akan bisa mengkaver seluruh guru swasta yang mengajar. Bahkan, Kemenag Klaten akhirnya memutuskan untuk tidak lagi memberikan tunjangan fungsional kepada guru swasta yang sudah menerima tunjangan profesi tahun ini.

“Karena kuota yang diberikan tidak mencukupi, guru yang sudah menerima tunjangan profesi harus dikesampingkan,” tegasnya. Pihaknya mengaku menggunakan aspek keadilan supaya penerima tunjangan bisa merata. Apalagi, masih cukup banyak guru yang belum sertifikasi profesi dan memiliki gaji yang minim.

Advertisement

Besaran tunjangan fungsional itu yakni Rp250.000/bulan/guru. Nantinya, tunjangan itu dicairkan langsung oleh Kanwil Kemenag Jateng langsung ke rekening penerima.
Beberapa syarat yang ditentukan Kemenag Klaten untuk mendapatkan tunjangan itu di antaranya berstatus guru tetap, bukan PNS/CPNS, aktif mengajar Tahun Ajaran 2012/2013, masa kerja minimal 1 tahun, berusia kurang dari 59 tahun pada 1 Januari 2013, bukan penerima bantuan sejenis dari Kemenag atau instansi lain dan belum lulus sertifikasi.

Dia mengaku berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 282/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS memang memperbolehkan guru yang telah sertifikasi untuk menerima tunjangan fungsional. Namun, karena kuota yang diberikan kurang, Kemenag terpaksa tidak memperbolehkan guru sertifikasi untuk mengajukan tunjangan fungsional.

“Guru sertifikasi sudah mendapatkan tunjangan profesi, masak ya mau dirapel dengan tunjangan fungsional Rp250.000/bulan. Kami memutuskan kebijakan itu berdasarkan aspek keadilan, sebab masih banyak guru yang belum mendapatkan apa-apa,” ungkapnya. Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Kanwil terkait dengan kebijakan itu.

Advertisement

Hingga saat ini, pelamar tunjangan fungsional itu masih dalam tahap proses seleksi. Nantinya, tidak semua pelamar bisa mendapatkan tunjangan itu. Hal itu disesuaikan dengan kuota yang ada. Pihaknya akan meranking pelamar tunjangan itu, di antaranya berdasarkan masa kerja dan usia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif