Soloraya
Senin, 17 Juni 2013 - 18:30 WIB

PENEMUAN MAYAT KARANGPANDAN : Pledoi Terdakwa Dimentahkan JPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Tangguh Alasta, mementahkan pledoi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan, Nanang Harjantoro, 20, terhadap korban Ari Munadi, 20, dalam sidang replik dan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (17/6/2013).

JPU menilai pembelaan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa, Sutoyo, tidak kuat untuk meringankan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Nanang. Menurut JPU, terdakwa telah memenuhi unsur sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

“Terdakwa terbukti memiliki waktu untuk berpikir apakah akan membunuh korban atau tidak. Sebab, terdakwa sempat pulang ke rumah dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau sangkur dan tali, setelah memukul korban hingga tidak berdaya,” terang JPU dalam replik yang dibacakannya.

Atas analisa itu, JPU bersikukuh bahwa kasus itu termasuk dalam kasus pembunuhan berencana.  Analisa itu berada di luar pledoi terdakwa yang menyatakan tidak memiliki dendam dengan korban khususnya persoalan wanita bernama Agnes.

“Unsur berencana tidak selalu terkait dengan motif, dalam kasus ini terdakwa memiliki jeda waktu untuk berpikir sehingga dapat dikatakan berencana,” tandas JPU.

Advertisement

Selain itu, JPU juga menyangsikan pembelaan terdakwa yang menyatakan pembunuhan itu adalah reaksi spontan atas pertengkaran yang dimulai oleh korban. Sebab, lanjut JPU, kejadiaan itu hanya diketahui oleh terdakwa dan korban, sehingga sulit diketahui kebenarannya. Selain itu, setelah bertengkar dan korban terjatuh tak berdaya akibat dicekik, terdakwa masih melanjutkan niatnya untuk membunuh yakni dengan mengambil pisau sangkur dan tali.

Mendengar replik JPU, penasehat hukum terdakwa berbalik menyatakan duplik. Dia menganggap JPU lupa pada fakta bahwa niat pembunuhan telah ada sejak terjadinya pertengkaran antara korban dan terdakwa.

“Niat pembunuhan terjadi secara spontan, saat bertengkar terdakwa mencekik korban dari belakang, korban tidak berdaya dan dianggap sudah meninggal. Penusukan dengan pisau itu hanya untuk memastikan saja,” tukas Sutoyo.

Advertisement

Selepas pembacaan duplik, sidang ditutup oleh Majelis Hakim PN Karanganyar. Sidang kasus pembunuhan yang terjadi tahun lalu itu, akan dilanjutkan pada Senin (1/7/2013) dengan agenda pembacaan putusan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif