Soloraya
Senin, 17 Juni 2013 - 21:19 WIB

GURU PUKUL MURID : Keluarga Korban Enggan Beri Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Keluarga siswa kelas IV SDN 3 Setrorejo, Kecamatan Baturetno, yang dipukul seorang guru SMK mengatakan enggan memberi maaf pada pelaku.

Hal itu diungkapkan ibu Af, Sutarmi, saat bersaksi di depan majelis hakim pada persidangan lanjutan kasus pemukulan Af oleh guru SMK 3 Pancasila, Ikhsan Ashari, di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (17/6/2013).

Advertisement

Sutarmi menguraikan peristiwa 30 Maret 2013 lalu masih membekas dalam hatinya. Dia tidak rela melihat memar dan benjol serta sakit kepala hingga lebih dari sepekan yang dialami anaknya pascapemukulan.

“Saya merasa tidak terima,” kata dia, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih.

Wanita itu bahkan sempat berkali-kali menghapus air mata lantaran emosi. Di hadapan majelis hakim dia mengakui memang menerima uang santunan senilai Rp600.000 yang diberikan tersangka, Ikhsan.

Advertisement

Namun lantaran masih belum ikhlas memaafkan pelaku, hingga kini uang itu masih utuh. Keengganan memberi maaf itu juga yang membuat Sutarmi ogah membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian damai yang digagas jajaran Polsek Baturetno.

Selain Sutarmi, sidang lanjutan kasus guru memukul murid itu juga menghadirkan enam saksi lain. Mereka adalah dua teman kelas Af, berinisial Why dan Alf, dua tetangga keluarga Af, dan guru olahraga serta Kepala SDN 3 Setrorejo, Sukoco.

Saat ditemui di sela persidangan Af sudah terlihat biasa. Dia bercanda akrab dengan dua teman sekelasnya. Mereka menceritakan apa yang mereka alami dan lihat saat kejadian. Menurut dua temannya, saat itu pelaku menarik rambut Af hingga kepalanya terbentur dinding.

Advertisement

Pelaku juga memukul wajah Af hingga pelipis anak laki-laki tersebut membentur kursi. Di mata mereka, Ikhsan dikenal kuat karena merupakan guru sebuah kelompok pencak silat. Sementara Af meski mengaku sudah bercanda seperti biasa dengan putri Ikhsan, berinisial Id, saat bertemu guru SMK tersebut, dia mengaku masih takut.

Di sisi lain, di hadapan majelis hakim Ikhsan tak menampik keterangan saksi Sutarmi. Namun terkait pemberian santunan kepada keluarga Af, Ikhsan mengatakan nilai santunan adalah hasil tawar menawar antara dirinya dan keluarga korban. Dia mengira begitu santunan diberikan, keluarga Af benar-benar bisa memaafkan dan mau menandatangani surat perjanjian.

Lebih jauh, Humas PN Wonogiri yang juga ketua majelis hakim kasus ini, Hera, menjelaskan pascapemeriksaan saksi pada Selasa (25/6/2013) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Saksi yang bakal meringankan Ikhsan itu dikatakan berjumlah tiga orang. Selama menjalani persidangan Ikhsan tidak didampingi pengacara. Menurut Hera, guru SMK itu sempat ditawari didampingi pengacara, tapi menolak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif